Opini

Sat Set Bunda Illiza 5 Tahun ke Depan: ‘Banda Aceh Kota Kolaborasi’

300
×

Sat Set Bunda Illiza 5 Tahun ke Depan: ‘Banda Aceh Kota Kolaborasi’

Sebarkan artikel ini
Muhammad Syarif, SHI, MH., Kabid SDM dan Manajemen Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh. (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh Bung Syarif*

Membaca dokumen politik kenegaraan Bunda Illiza-Afdhal yang diramu dalam framing “Kolabor Aksi” program prioritas Illiza-Afdhal, tentu menarik. Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi, menjadi rumah bersama bagi ratusan ribu warga yang hidup berdampingan dengan berbagai macam realita.

Setiap sudut kota bagaikan rangkaian anak tangga yang siap mengantarkan siapa saja untuk meraih cita-cita. Keragama telah memberikan warna yang indah, harmoni dan berseri. Karna itulah butuh racikan spesial dalam menata kota Banda Aceh agar semakin elok, menawan dan indah dipandang mata dunia.

Program Prioritas

Program prioritas pembangunan ke depan dikemas dengan nuansa apik, lugas dan kece kata anak muda milenial antara lain; Banda Aceh Akademi, Cerdas; cipta generasi muda dan cerdas, Sehati; sehat dan penduli, Infrastruktur; membangun masa depan, menjaga warisan, Cepat; ciptakan ekonomi yang produktif, akselaratif dan tubuh, Peduli; perempuan, disabilitas dan anak untuk lingkungan inklusif, Branding; the future of Bandar Aceh Darussalam, Platform; satu aplikasi untuk ragam solusi. Ini semua tentunya harus masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJM) Kota Banda Aceh periode 2025-2030.

RPJM Kota adalah dokumen perencanaan Kota Banda Aceh untuk jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program-program pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, guna mencapai tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

Sejalan hal tersebut dalam pelaksanaan penyusunan RPJM Kota Banda Aceh ini tetap dilaksanakan sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa RPJM Daerah harus ditetapkan 3 bulan, setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik.

RPJM Kota Banda Aceh disusun berdasarkan permasalahan dan tantangan serta keterbatasan yang dihadapi, strategi pokok pembangunan, kerangka ekonomi makro dan pembiayaan pembangunan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk jangka waktu 5 tahun. Sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), pemerintah daerah diwajibkan menyusun RPJM Daerah.

Azas dan tujuan dokumen perencanaan tersebut adalah dalam kerangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Substansi materi RPJM meliputi Strategi dan Kebijakan Umum Pembangunan Daerah, Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam Kerangka Regulasi dan Kerangka Anggaran. RPJM Kota Banda Aceh merupakan penjabaran visi, misi Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh terpilih yang disampaikan pada saat kampanye Pilkada serentak 2024 lalu.

Penyusunan RPJM Kota Banda Aceh ini harus selaras dengan dokumen Pembangunan Pemerintahan Aceh dan Nasional serta mengadopsi program-program strategis Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih untuk lima tahun ke depan.

Dengan demikian RPJM Kota Banda Aceh merupakan satu kesatuan rencana pembangunan yang bersifat hirarkhis, mutualis dan sinergis dalam rangkaian Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RPJM Kota Banda Aceh merupakan rencana komprehensif lima tahunan pembangunan Kota Banda Aceh, sebagai representasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat (warga Kota) yang disepakati bersama baik oleh masyarakat, stakeholder, maupun Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh untuk 5 tahun ke depan.

RPJM Kota sebagai sebuah rencana pembangunan yang bersifat prediktif dan indikatif yang meliputi prediksi-prediksi capaian kinerja pembangunan dan pagu indikatif anggaran sesuai cita-cita luhur Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih 5 tahun ke depan.

Oleh karena itulah perlu dipastikan janji politik Illiza-Afdhal diterjemahkan oleh OPD sebagai pelaksana teknis dalam memastikan janji politik kepala daerah terpilih bisa dieksekusi dengan mulus tanpa ada hambatan, pisau analisis “SPIP dan MRI” salah satu metode menganalisisnya. Inilah ilmu jitu yang baru saja kami terima dalam bimtek SPIP dan MRI 18-23 Desember 2024 di Aula Balai Keurukon, dibahani langsung Auditor BPKP Aceh, Bapak Subhan.

Butuh ‘Kabinet’ Solid

Di sinilah butuh ‘kabinet’ yang solid, cerdas dan cekatan. Hanya orang-orang pilihanlah yang mampu menterjemahkan program kerja sesuai standar, prosedur, norma dalam sisdur keuangan daerah yang kini berbasis aplikasi SIPD RI yang semuanya dikontrol dalam portal nasional.

Karena itu saya menyarakan agar tim pemikir Bunda Illiza-Afdhal harus menelaah kembali dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2023-2026, sehingga dalam menata pemerintahan pasca dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Maret 2025 roda pemerintahan berjalan sesuai harapan.

Apalagi saat ini seluruh OPD diminta untuk menyusun Renja 2025-2026. Di masa transisi ini sejatinya Pj Wali Kota Banda Aceh bersama Bappeda menjembatani langkah ini. Agar di awal tahun 2025 langka Bunda Illiza-Afdhal telah menjalankan misi kenegaraannya sesuai janji politik saat kampanye.

* Penulis adalah Magister Hukum Tata Negara USK, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Mantan Aktivis`98.