Opini

Menguji Ketahanan Pulau-pulau Kecil Aceh terhadap Perubahan Iklim

14
×

Menguji Ketahanan Pulau-pulau Kecil Aceh terhadap Perubahan Iklim

Sebarkan artikel ini
Derita Yulianto (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh Derita Yulianto*

Perubahan iklim tidak selalu hadir sebagai bencana besar yang datang tiba-tiba. Di pulau-pulau kecil, pengaruhnya dapat berlangsung perlahan: garis pantai bergeser, air sumur menjadi lebih asin, gelombang semakin sering mencapai jalan, dan biaya mempertahankan infrastruktur terus meningkat. Perubahan kecil yang terjadi berulang kali akhirnya dapat menentukan apakah sebuah pulau tetap layak dihuni.

Inilah persoalan penting bagi masa depan pulau-pulau kecil Aceh. Pertanyaannya bukan sekadar berapa luas daratan yang mungkin hilang, melainkan apakah masyarakat masih memiliki air tawar, permukiman yang aman, pelabuhan yang berfungsi, mata pencaharian yang berlanjut, dan hubungan yang terjaga dengan pusat pelayanan di daratan utama.

Pembacaan data satelit Copernicus selama beberapa bulan terakhir memperlihatkan bahwa perairan Aceh memiliki dinamika yang berbeda menurut wilayah dan waktu. Suhu permukaan laut umumnya berada di sekitar 30 derajat Celsius. Gelombang, angin, arus, muka laut, dan produktivitas perairan terus berubah. Perairan yang berhadapan dengan Samudra Hindia pada banyak kesempatan memperlihatkan gelombang lebih tinggi dibandingkan perairan Selat Malaka.

Namun, data regional tidak selalu menggambarkan keadaan yang benar-benar dialami di sekitar sebuah pulau. Gelombang dengan ketinggian yang sama dapat menimbulkan dampak berbeda ketika mencapai pantai terbuka, teluk, terumbu, selat sempit, atau tempat pendaratan perahu. Karena itu, keadaan setiap pulau tidak dapat disimpulkan hanya dari satu angka rata-rata.

Data harian juga tidak dapat digunakan sendirian untuk membuktikan bahwa suatu kejadian disebabkan oleh perubahan iklim. Hubungan tersebut harus dinilai melalui rangkaian data jangka panjang. Meskipun demikian, data harian membantu memperlihatkan bagaimana tekanan laut bekerja secara lokal di atas kecenderungan iklim yang lebih panjang.

Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) atau Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim menyimpulkan bahwa lapisan atas laut global telah menghangat sejak 1970-an dan pengaruh manusia sangat mungkin menjadi penyebab utamanya. IPCC juga mencatat bahwa muka laut rata-rata global telah naik sekitar 20 sentimeter sepanjang 1901-2018. Laju kenaikannya meningkat menjadi rata-rata sekitar 3,7 milimeter per tahun pada periode 2006-2018.

Beberapa milimeter per tahun mungkin terlihat kecil. Namun, kenaikan muka laut secara bertahap menaikkan titik awal tempat pasang dan gelombang bekerja. Akibatnya, gelombang yang dahulu tidak mencapai permukiman dapat menjangkau lebih jauh ke daratan. Dampaknya menjadi lebih besar ketika kenaikan muka laut bertemu dengan pasang maksimum, gelombang tinggi, angin kuat, dan hujan lebat pada waktu bersamaan.

Bagi pulau kecil, ancamannya bukan hanya kemungkinan kehilangan daratan. Dampak yang lebih awal dapat berupa abrasi, genangan pasang, kerusakan jalan dan dermaga, serta masuknya air asin ke sumur dan lahan pertanian. Kerusakan terumbu karang, mangrove, dan padang lamun juga dapat mengurangi kemampuan alam meredam energi gelombang.

Laporan IPCC tentang pulau kecil menegaskan bahwa perubahan iklim dapat memengaruhi permukiman, infrastruktur, kesehatan, air tawar, pangan, ekonomi, dan kebudayaan. Dengan demikian, ketahanan pulau tidak cukup diukur dari luas daratan atau tinggi gelombang.

Setidaknya terdapat tiga dimensi yang perlu diuji. Pertama, tingkat paparan terhadap dinamika laut, meliputi muka laut, gelombang, arus, angin, abrasi, dan genangan. Kedua, tingkat kepekaan pulau, yang ditentukan oleh ketinggian daratan, bentuk pantai, kondisi ekosistem pelindung, ketersediaan air tawar, serta posisi permukiman dan infrastruktur. Ketiga, kapasitas adaptasi, mencakup jalur transportasi, fasilitas kesehatan, cadangan pangan dan energi, sistem informasi, pendanaan, kelembagaan masyarakat, serta kemampuan pemerintah merespons perubahan.

Sebuah pulau dapat disebut lebih tangguh apabila ancamannya dikenali, unsur-unsur yang sensitif dilindungi, dan masyarakatnya memiliki kemampuan mengantisipasi, menghadapi, serta memulihkan diri dari gangguan. Atas dasar itu, Aceh memerlukan penilaian ketahanan untuk setiap pulau berpenghuni, bukan satu kesimpulan umum bagi seluruh kepulauan.

Landasan kebijakannya sebenarnya telah tersedia melalui Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tahun 2020–2040. Qanun ini seharusnya tidak dipahami hanya sebagai peta pembagian pemanfaatan ruang laut, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan kehidupan masyarakat pesisir dan kepulauan.

Pasal 7 menempatkan pengurangan risiko bencana dan perlindungan aset sebagai salah satu tujuan pengelolaan. Pasal 8 mengamanatkan pendataan dan karakterisasi bencana, penataan permukiman berbasis pengurangan risiko, serta penetapan skenario adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Pasal 9 selanjutnya meminta pengarusutamaan risiko bencana dan perubahan iklim dalam setiap kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Penerapannya harus terlihat dalam keputusan pembangunan. Sebelum dermaga, jalan pantai, fasilitas kesehatan, pembangkit listrik, kawasan wisata, atau permukiman baru dibangun, perlu dilakukan uji ketahanan terhadap kenaikan muka laut, abrasi, gelombang ekstrem, perubahan arus, dan kerusakan ekosistem selama umur fasilitas tersebut.

Qanun ini berlaku selama 20 tahun dan, berdasarkan Pasal 4, dapat ditinjau kembali setiap lima tahun. Setelah lebih dari lima tahun sejak penetapannya, evaluasi seharusnya digunakan untuk menguji apakah alokasi ruang tahun 2020 masih sesuai dengan perubahan garis pantai, kondisi ekosistem, perkembangan permukiman, dan pengetahuan iklim terbaru.

Pasal 60 membuka ruang pertukaran data dan informasi dalam pengawasan, sedangkan Pasal 62 menempatkan monitoring dan evaluasi sebagai tanggung jawab pemerintah. Penerapannya dapat dimulai dengan menyusun catatan berkala untuk setiap pulau: perubahan garis pantai, kejadian genangan, kualitas air sumur, kerusakan ekosistem, gangguan pelayaran, dan kondisi fasilitas dasar. Data satelit perlu dipadukan dengan pengukuran lapangan dan pengalaman masyarakat setempat.

Hasil penilaian tersebut kemudian harus menghasilkan peta prioritas. Pulau yang menghadapi abrasi cepat, gangguan sumber air, kerusakan ekosistem pelindung, serta ketergantungan pada satu jalur transportasi perlu ditempatkan pada tingkat perhatian tertinggi. Program perlindungan sumber air, rehabilitasi mangrove dan terumbu, penguatan dermaga, penyediaan jalur alternatif, serta penataan kembali bangunan di kawasan terpapar harus mengikuti tingkat risikonya.

Pada akhirnya, ukuran ketahanan pulau kecil bukan hanya apakah daratannya masih terlihat pada peta. Ukurannya adalah apakah masyarakat tetap dapat memperoleh air tawar, hidup dengan aman, mempertahankan mata pencaharian, menerima pelayanan dasar, dan tetap terhubung dengan wilayah lain di tengah perubahan laut.

Qanun telah menyediakan mandat, ilmu pengetahuan menyediakan kerangka pengujian, dan data satelit menyediakan pengamatan yang terus diperbarui. Kini yang diperlukan adalah menjadikan seluruhnya sebagai dasar perencanaan dan penganggaran sebelum tekanan laut berubah menjadi kehilangan yang sulit dipulihkan.

* Penulis adalah anggota Pengurus Pusat Dewan Pakar Himpunan Ahli Pengelola Pesisir Indonesia (HAPPI) dan Pengajar pada Sekolah Pasca Sarjana USK Prodi Magister Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Terpadu (MPSPT).