Olahraga

KONI Aceh Digugat ke BAKI

440
×

KONI Aceh Digugat ke BAKI

Sebarkan artikel ini
Penasehat hukum sejumlah Pengurus provinsi cabang olahraga, terdiri dari, Hendri Saputra SHI MH, Baiami SH MH dan M Rizki Kadafi, SH., CPM yang tergabung pada Kantor Hukum T HENDRI LAW dan Rekan, menyerahkan berkas gugatan ke BAKI, hal secara resmi menggugat KONI Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), di Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Foto : Ist.

posaceh.com,Jakarta – Penasehat hukum sejumlah Pengurus Provinsi Cabor Olahraga , Hendri Saputra SHI MH, Baiami SH MH dan M Rizki Kadafi, SH., CPM yang tergabung pada Kantor Hukum T Hendri Law dan rekan dengan resmi menggugat KONI Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Pada waktu yang bersamaan, mereka juga menggugat Pimpinan Sidang Rakerprov KONI Aceh 2025 sebagai Tergugat 2,
“Kami sudah mendaftarkan sekaligus menyerahkan berkas gugatan dan lampiran bukti surat secara langsung pada pihak sekretariat BAKI di Jakarta dasar kami bertindak karena sudah mendapat kuasa dari sejumlah Pengprov,” kata Hendri Saputra dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada wartawan, Selasa, (9/9/2025).

Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) merupakan lembaga tunggal dan resmi di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di bidang olahraga.

Pembentukan BAKI ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum di dunia olahraga dan efisiensi penyelesaian sengketa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Disebutkan, bahwa adapun yang menjadi dasar gugatan adalah karena proses, tahapan dan mekanisme yang dijalankan oleh KONI Aceh dalam persiapan penyelenggaraan Musorprovlub tidak sesuai dan melanggar AD/ART KONI serta melanggar peraturan terlkait lainya, hal tersebut terjadi saat Rakerprov KONI tanggal 29 Agustus 2025.

Dalam Rakerprov tersebut KONI Aceh telah mengeluarkan Keputusan yang melanggar konstitusi KONI dan peraturan terkait lainnya.

Diantaranya, melanggar Pasal 37 ayat (6) huruf b ART KONI, terkait dengan penunjukan TPP dalam Rakerprov, seharusnya menurut aturan, TPP ditunjuk dalam rapat pleno KONI bukan dalam Rakerprov.

Kemudian, disebutkan dalam keterangan tertulisnya i, Terkait penentuan syarat calon ketua umum didukung 30 persen, hal tersebut juga melangagr AD/ART KONI karena dalam AD/ART KONI tidak ada ketentuan yang mengatur syarat calon ketua umum didukung oleh 30 persen, hal tersebut hanya akal-akalan mereka untuk memuluskan calon tertentu dan sebaliknya menghambat calon ketua umum lain.

Selain itu, dalam penentuan syarat calon ketua umum tidak mengacu pada AD/ART dan peraturan terkait lainnya karena seharusnya sesuai UU No. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan di tentukan calon ketua umum harus memiliki kompetensi di bidang olah raga, tapi mereka mengabaikan syarat ketentuan tersebut.

Dalam tuntutan provisi penggugat meminta untuk menunda sementara tahapan musorprovlub KONI Aceh karena tahapannya cacat hukum.

Dan petitum gugatan penggugat meminta untuk membatalkan seluruh keputusan dalam rakerprov KONI 2025, dan menjadwal ulang tahapan penyelenggaraan Musorprov KONI Aceh sesuai dengan Ad/ART atau setelah adanya putusan dari BAKI yang final dan mengikat, pintanya. (*).