News

Tiga Pengedar Sabu dan Dua Pengedar Ganja di Tangkap BNNP Aceh

1841
×

Tiga Pengedar Sabu dan Dua Pengedar Ganja di Tangkap BNNP Aceh

Sebarkan artikel ini

Posaceh.com, Sebanyak tiga pengedar narkotika bersama dengan barang bukti Sabu seberat 14,3 gram berhasil diamankan Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Ketiga pengedar sabu di Aceh Timur.
Ketiga pelaku ditangkap berinisial ZK, MS, dan ZN. Mereka diciduk di lokasi terpisah di wilayah Aceh Timur.

BNNP Aceh Brigjen Pok Heru Pranoto kepada wartawan mengatakan, Satu masuk DPO berinisial M berada di Malaysia dan satu lagi H. Barang bukti yang kita sita dari ketiganya adalah 14 kilogram sabu.

Ia menjelaskan, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Aceh mengungkap kasus narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di Aceh Timur pada 4 – 5 Februari 2022. Dalam kasus ini, sebanyak 14,3 kilogram sabu diamankan beserta tiga tersangka. Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Kecamatan Nurussalam dan Idi Rayeuk.

“Tersangka yakni ZK selaku penerima barang dari pengendali di Malaysia, serta MS dan ZN selaku gudang atau orang yang menyimpan barang, mereka ini merupakan warga Aceh Timur,” kata Heru.

sementara itu, 2 Pengedar Ganja juga berhasil ditangkap bersama dengan 16 kilogram ganja. Keduanya itu bernama AS dan SR.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh AKBP Mirwazi mengatakan, keduanya itu memperoleh ganja dari Lamteuba, Aceh Besar. Satu paket kecil dijual Rp 20 ribu.

“Barang bukti diamankan dari tersangka, ganja seberat 16,2 kilogram lebih, selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital serta uang tunai pecahan 50 ribu senilai Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Terhadap para tersangka, kata Kabid Berantas BNNP Itu, mereka telah melanggar Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati[Dirman]