posaceh.com, Bangkok – Tanaman ganja yang sangat dilarang di Indonesia, ternyata dilegalkan di negara tetangga, Thailand. Warga yang ingin menanam dan memperdagangkan ganja harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah.
Bahkan, Thailand akan segera membangun industri ganja dalam waktu dekat ini dan pemerintah telah memperkenalkan undang-undang baru untuk mengatur peredaran ganja. Thailand akan memfokuskan untuk medis dan penelitian dengan tujuan membatasi konsumsi ganja untuk rekreasi, terutama para wisatawan yang datang ke ‘Negeri Gajah Putih’ itu.
Rancangan undang-undang telah diterbitkan awal pekan ini oleh Kementerian Kesehatan Masyarakat. Dimana, mengizinkan ganja dan ekstraknya untuk pengobatan dan penelitian medis, serta produk makanan, herbal termasuk kosmetik, seperti dilansir NextShark, Kamis (19/9/2024).
RUU tersebut tidak melarang penggunaan ganja rekreasional secara langsung. Sebuah perubahan dari rancangan undang-undang sebelumnya untuk menghindari pengklasifikasian ulang tanaman tersebut sebagai narkotika.
Hal ini juga memperketat peraturan dalam menanam, menjual dan mengekspor ganja, sehingga memerlukan lisensi atau izin baru. Masukan masyarakat terhadap rancangan undang-undang ini terbuka hingga 30 September 2024 dengan potensi perubahan sebelum diajukan ke parlemen untuk disetujui.
Berdasarkan RUU tersebut, konsumsi non-medis dapat didenda hingga 60.000 baht atau $1.800, sekitar Rp 27,2 juta. Sedangkan menjual secara ilegal dapat dihukum satu tahun penjara atau denda hingga 100.000 baht atau $3.000, sekitar Rp 45,4 juta.
Hal ini menyusul keputusan Thailand pada tahun 2022 untuk mendekriminalisasi ganja, yang menyebabkan lebih dari 9.400 apotik dibuka di seluruh negeri.
Pihak oposisi dari Partai Bhumjaithai, yang mendukung legalisasi ganja, telah mempengaruhi Partai Pheu Thai yang berkuasa untuk membatalkan rencana memasukkan kembali tanaman tersebut ke dalam daftar narkotika.(Muh/*)











