News

Tahun Ini, Besaran Zakat Fitrah di Aceh Besar 2,8 Kg Beras Perjiwa

1940
×

Tahun Ini, Besaran Zakat Fitrah di Aceh Besar 2,8 Kg Beras Perjiwa

Sebarkan artikel ini
FOTO/ HUMAS KEMENAG ACEH BESAR Kakankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym SAg MH diwakili Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana SAg MSi memimpin rapat bersama untuk memutuskan besaran zakat fitrah 1442 H di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/4/2020).

posaceh.com, Kota Jantho – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu shak atau 2,8 kilogram per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Besar, H Abrar Zym SAg MH, dalam surat penetatapan zakat fitra yang diterima media ini menerangkan, bahwa zakat fitrah tahun ini di Aceh Besar berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kakankemenag Aceh Besar bersama Ketua MPU, Kepala Dinas Syariat Islam, Ketua Mahkamah Syar’iah dan Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar.

Rapat dilaksanakan Selasa (27/4/2021 di Kantor Kemenag Aceh Besar dipimpin oleh Kepala kankemenag H Abrar Zym SAg MH yang wakili Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana SAg MSi.

“Zakar fitrah sesuai Jamhur Ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras didaerah kita, dimana jumlahnya masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni satu shak atau 2,8 Kg atau 3,5 Liter atau 1,5 bambu setiap jiwa,” sebut Abrar.

Pada kesempatan itu, Abrar Zym menekankan dimana dalam dalam hal penyerahan zakat Fitrah masyarakat dan Amil harus mengikuti protokol Kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak (Social dan Physical Distancing) untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Kakankemenag Aceh Besar mengharakan kepada Keuchik (kepaka desa-red) atau Amil gampong untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah keoada Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan masing-masing setelah pelaksanaan kegiatan.

Begitupun, Kemenag Aceh Besar menghimbau kepada masyarakat atau Amil dalam penyerahan dan peyaluran zakat fitrah dilaksanakan lebih awal, agar tidak terjadi kerumunanan massa di akhir Ramadhan.

“Untuk kepada para amil dan Imuem Meunasah untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya. Semoga kita semua mendapat ridha dari Allah,” pintanya.

Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1441 Hijriah pihak Kankemenag telah mengedarkan surat kepada para Camat, kepala KUA dan para Keuchik/ Imuem Meunasah se-Kabupaten Aceh Besar.(MarDG/*)