posaceh.com, Jakarta – Inkonsistensi regulasi dinilai berisiko menahan laju pertumbuhan industri otomotif nasional, terutama di tengah momentum adopsi kendaraan listrik.
Hal ini sekaligus menaggapi perihal Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian isentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Setelah sebelumnya beredar aturan baru pajak mengenai kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
“Inkonsistensi ini berisiko menahan pertumbuhan industri otomotif nasional. Permendagri No. 11/2026 yang mencabut otomatis PKB/BBNKB bagi BEV [battery electric vehicle] menciptakan ketidakpastian regulasi [ketidakpastian regulasi] yang tinggi,” kata Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu kepada Bloomberg Technoz, Jumat (24/4/2026).
Pasalnya, kata Yannes kondisi ini dapat menyulitkan investor dan original peralatan pabrikan (OEM) dalam menyusun proyeksi total biaya kepemilikan (TCO) jangka panjang.
Dampaknya, pelaku industri berpotensi menunda ekspansi produksi lokal, termasuk pengembangan rantai pasok baterai kendaraan listrik di dalam negeri.
“Sedangkan bagi konsumen, terutama segmen early acquirer kelas menengah yang sensitif terhadap harga, sinyal kebijakan fluktuatif ini menurunkan kepercayaan dan mengakhiri keputusan pembelian,” jelasnya.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV) meningkat pada kuartal I-2026, mencapai 33.150 unit. Angka ini naik 95,9% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 16.926 satuan.
Namun, jika kebijakan yang tidak konsisten pada kata tersebut juga berpotensi melambat apabila kebijakan ini terus berlanjut mengacu pada data tren penjualan mobil listrik yang positif pada kuartal I-2026.
Belum Siap Hadapi Dinamika
Di sisi lain, Yannes menilai perubahan dan kebijakan kebijakan mengenai pajak mobil listrik ini, tidak suka harus diakui bahwa operasional industri belum sepenuhnya siap menghadapi dinamika kebijakan yang berubah dengan cepat.
Meskipun mungkin secara diplomatis para agen pemegang merek (APM) tetap menyatakan komitmen bertahan di Indonesia.
“APM seperti BYD, Vinfast, Hyundai yang sudah investasi triliunan kan tidak bisa mundur lagi karena investasi yang ditanamkan mereka sudah terlalu besar,” ujar Yannes.
Walakin ia menekankan risiko terbesar justru berada pada gelombang investasi berikutnya, mulai dari pembangunan pabrik baterai, komponen industri, hingga pemasok lokal.
Hal ini terjadi karena pelaku usaha di rantai pasok tersebut akan menghitung ulang model bisnis dengan memasukkan premi risiko yang lebih tinggi akibat menerbitkan reregulasi.
Di samping itu, menurutnya, beleid terkait penghapusan bea masuk imporcompletely built up (CBU), insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), hingga terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mencerminkan adanya pelepasan peran pemerintah pusat dalam mengawal pertumbuhan kendaraan energi barukan (EBT) di daerah, khususnya terkait kebijakan pajak kendaraan.
“Kebijakan fiskal yang berubah-ubah memaksa industri beroperasi dalam mode defensif akibat kesulitan mengalkulasi berbagi perubahan yang begitu cepat berubah-ubah,” kata Yanne
“Hasilnya ya industri berjalan, tapi tidak berkembang sesuai potensi transisi energi nasional yang baru saja dicanagkan presiden tempo hari pada saat peresmian pabrik VKTR dan yang lebih rumit lagi adalah bertentangan dengan semangat ‘pengecualian kendaraan EBT dari objek PKB dan BBNKB’ pada UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” tutupnya.
Instruksikan Bebas Pajak EV
Terbaru, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstrusikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa insentif pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian isentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Instruksi ini, diungkapnya juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.
Pemberian insentif berupa pengampunan atau pengurangan pajak daerah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mengenai pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 kata Tito telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta menyampaikan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026.(Muh/*)











