posaceh.com, Banda Aceh – Calon jamaah haji (CJH) Aceh, khususnya pria yang pecandu berat rokok masih diizinkan membawa dalam bagasi dengan jumlah secukupnya, bukan untuk diperdagangkan kembali di Arab Saudi.
Hal itu sempat dipertanyakan oleh salah seorang jurnalis yang hadir dalam konferensi pers bersama di Asrama Haji Banda Aceh, Jumat (16/5/2025) siang jelang sore tentang keberangkatan jamaah haji Aceh ke Tanah Suci.
Sebelumnya, sempat terjadi penyitaan rokok dalam jumlah besar yang dibawa salah seorang calon jamaah haji di Pulau Jawa, diduga akan dijual kembali di Kerajaan Arab Saudi.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Aceh, Drs H Azhari MSi yang juga Kepala Kakanwil Kemenag Aceh menjelaskan dapat dibawa secukupnya.
“Jika dalam jumlah banyak dengan tujuan dijual di Arab Saudi, tentunya tidak diizinkan,” katanya yang didampingi pihak Imigrasi, Garuda Indonesia dan pejabat Kemenag Aceh.
Sedangkan Arab Saudi telah menetapkan batas rokok yang boleh dibawa oleh jamaah haji yang candu rokok. Jamaah haji hanya boleh membawa maksimal 2 slop atau 200 batang rokok ke kerajaan.
Sehingga, jamaah haji yang akan bertolak ke Tanah Suci diimbau untuk tidak membawa barang berlebihan terutama rokok. Pasalnya imigrasi Arab Saudi khususnya di bandara Madinah sangat ketat dengan aturan barang bawaan jamaah.
Jika kedapatan, maka barang akan disita dan dikenakan denda. Sebelumnya sebanyak empat koper jamaah haji Indonesia tertahan di bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi pada Senin (5/5/2025) malam waktu Arab Saudi, seperti dikutip dari haji.kemenag.go.id.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdul Basir menjelaskan, dua dari empat koper yang sudah diperiksa, isinya adalah rokok dalam jumlah banyak. “Rokok ini disita oleh otoritas Arab Saudi, karena memang jumlahnya dibatasi,” ujar Basir di Madinah, Arab Saudi, Selasa (6/5/2025).
Basir pun mengimbau kepada jamaah haji Indonesia yang belum berangkat untuk mematuhi aturan penerbangan dalam membawa barang bawaan.
“Terutama batasan jumlah rokok. Aturan di Bandara Madinah sangat ketat, kalau pun ingin membawa rokok cukup 200 batang saja atau 2 slop. Karena denda yang menanti bisa berkali kali lipat dari rokok yang dibawa,” kata Basir.(Muh)











