posaceh.com, Banda Aceh – Politisi Partai Demokrat yang juga anggota DPRK Banda Aceh, Muhammad Arifin, mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mempercepat proses penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada seluruh puskesmas di Banda Aceh.
Menurut Arifin, transformasi puskesmas menjadi BLUD penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan operasional puskesmas sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Kita mendorong Dinkes agar proses BLUD puskesmas dipercepat. Jangan sampai proses administratif berlarut-larut, sementara kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terus meningkat,” ujar Muhammad Arifin, kepada media ini, di Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
Ia mengatakan, status BLUD memberikan ruang pengelolaan yang lebih fleksibel sehingga puskesmas dapat merespons kebutuhan pelayanan secara lebih cepat, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Dinkes Kota Banda Aceh sendiri pada Januari 2026 telah melaksanakan asistensi penilaian pembentukan BLUD bagi puskesmas sebagai bagian dari proses transformasi layanan kesehatan.
Arifin meminta proses tersebut tidak berhenti pada penyelesaian dokumen administratif, tetapi harus dilanjutkan dengan kesiapan sumber daya manusia, sistem pengelolaan keuangan, standar pelayanan, sarana-prasarana serta indikator kinerja yang jelas.
“BLUD jangan hanya berubah status di atas kertas. Yang paling penting masyarakat merasakan perubahan pelayanan: lebih cepat, lebih mudah, lebih profesional dan lebih responsif,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinkes menyusun target waktu yang jelas untuk setiap tahapan pembentukan BLUD, termasuk puskesmas mana yang telah memenuhi persyaratan dan mana yang masih membutuhkan pembenahan.
Menurutnya, penerapan BLUD harus diikuti dengan penguatan kapasitas manajemen puskesmas. Kepala puskesmas dan jajaran pengelola harus memahami perencanaan, penganggaran, pengelolaan pendapatan, belanja, pelaporan serta pertanggungjawaban BLUD.
“Kita perlu roadmap yang jelas. Berapa puskesmas yang ditargetkan menjadi BLUD tahun ini, apa kendalanya, berapa kebutuhan anggarannya dan kapan seluruh puskesmas bisa memenuhi persyaratan. DPRK membutuhkan indikator yang terukur untuk mengawal proses ini,” katanya.
Arifin menambahkan, penerapan BLUD harus tetap menjaga akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Jangan sampai fleksibilitas pengelolaan keuangan justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
“BLUD bukan berarti pelayanan kesehatan menjadi berorientasi bisnis. Orientasinya tetap pelayanan publik. Fleksibilitas keuangan harus digunakan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota memastikan penerapan BLUD berjalan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menjadi pedoman pengelolaan BLUD.
“Kita ingin puskesmas di Banda Aceh semakin mandiri dalam mengelola kebutuhan pelayanan, tetapi tetap transparan, akuntabel dan berada dalam pengawasan pemerintah daerah. Kalau konsep ini dijalankan dengan benar, masyarakat yang paling merasakan manfaatnya,” pungkas Muhammad Arifin.(Mar)
