ParlementariaPemkab Aceh Besar

Abdul Razak Resmi Jadi Anggota DPRK Aceh Besar

27
Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Besar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 atas nama H. Abdul Razak Saat Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar dengan agenda di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (10/8/2026). FOTO/ M HERIZAL

* Sisa Masa Jabatan 2024–2029

posaceh.com, Kota Jantho – DPRK Aceh Besar resmi memiliki anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 setelah H. Abdul Razak dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengucapkan sumpah dan janji sebagai Anggota DPRK Aceh Besar. Prosesi tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (10/8/2026).

Pengucapan sumpah dan janji H. Abdul Razak dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, A.Md. Ia menggantikan almarhum Ahmad Zainuri, S.T., yang meninggal dunia pada 11 April 2026. Pengangkatan H. Abdul Razak sebagai anggota DPRK Aceh Besar PAW ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/655/2026 tanggal 3 Agustus 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar.

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti SIkom mengatakan, pelaksanaan PAW merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memastikan fungsi DPRK tetap berjalan optimal setelah terjadi kekosongan keanggotaan akibat wafatnya Ahmad Zainuri. Kehadiran H. Abdul Razak diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRK, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Ketua DPRK Abdul Muchti, SIkom memasang PIN untuk H Abdul Razak usai melantik Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Besar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (10/8/2026). FOTO/ M HERIZAL

“Saya percaya Saudara H. Abdul Razak akan melaksanakan tugas sebagai anggota DPRK Aceh Besar dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diamanahkan. Jalankan tugas dengan penuh kesungguhan, jaga kepercayaan masyarakat, dan utamakan kepentingan rakyat dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Abdul Muchti.

Menurutnya, bergabungnya H. Abdul Razak di DPRK Aceh Besar juga diharapkan memberikan energi baru bagi lembaga legislatif, khususnya dalam memperkuat Fraksi PAN serta meningkatkan peran DPRK dalam mengawal berbagai agenda pembangunan daerah.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar, kami mengucapkan selamat datang dan selamat menjalankan amanah kepada Saudara H. Abdul Razak. Kami berharap kehadiran Saudara dapat memberikan kontribusi positif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memperkuat pelaksanaan tugas-tugas DPRK Aceh Besar,” katanya.

Abdul Muchti menjelaskan, sesuai Pasal 180 Ayat (3) Peraturan DPRK Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Besar, anggota PAW ditempatkan pada alat kelengkapan dewan yang sebelumnya ditempati anggota yang digantikannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, H. Abdul Razak ditempatkan sebagai anggota Badan Musyawarah, anggota Badan Kehormatan, serta anggota Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh DPRK Aceh Besar.

“Penempatan tersebut merupakan bagian dari kelengkapan kelembagaan DPRK. Kami berharap Saudara H. Abdul Razak dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai bidang yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan kebijakan maupun pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRK Aceh Besar juga menyampaikan penghormatan dan apresiasi atas pengabdian almarhum Ahmad Zainuri selama menjadi anggota DPRK Aceh Besar.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Ahmad Zainuri. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa, dedikasi, dan pengabdian beliau kepada masyarakat Aceh Besar. Semoga seluruh amal kebaikan almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.

Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar dengan agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Besar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 atas nama H. Abdul Razak di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (10/8/2026). FOTO/M. HERIZAL

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil, unsur Forkopimda, anggota DPRK Aceh Besar, jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, serta undangan lainnya.

Abdul Muchti menegaskan, tantangan pembangunan Aceh Besar ke depan membutuhkan sinergi yang kuat antara DPRK, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan seluruh unsur Forkopimda. Kemitraan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“DPRK Aceh Besar berkomitmen terus membangun kemitraan yang harmonis dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan seluruh unsur Forkopimda. Dengan sinergi yang kuat, kita berharap berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan pada akhirnya memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” pungkasnya. (Zal)

Exit mobile version