Oleh Irwansyah*
Aceh sedang menghadapi persoalan serius HIV/AIDS yang membutuhkan perhatian bersama. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan keluarga, pendidikan, moralitas, perilaku sosial, perlindungan generasi muda, serta efektivitas kebijakan pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang digunakan dalam paparan ini dan ditarik pada 6 Juni 2026, secara kumulatif tercatat 1.700 kasus HIV dan 557 kasus AIDS di Aceh, atau sebanyak 2.257 kasus.
Dari data tersebut, kelompok usia 21-30 tahun mencapai sekitar 44 persen. Sementara pada Januari-Mei 2026 tercatat 66 kasus HIV dan 43 kasus AIDS.
Angka tersebut harus menjadi alarm bagi kita semua. Namun, alarm bukan untuk mencari siapa yang salah. Alarm adalah tanda bahwa ada sesuatu yang harus segera diperbaiki.
Data Harus Menjadi Dasar Kebijakan
Penanganan HIV/AIDS harus dilakukan secara berbasis data dan bukti ilmiah. Pemerintah tidak cukup hanya mengetahui jumlah kasus, tetapi harus mampu membaca pola dan faktor risikonya.
Kita perlu mengetahui wilayah mana yang mengalami peningkatan kasus, kelompok usia mana yang paling rentan, bagaimana akses masyarakat terhadap pemeriksaan, berapa banyak pasien mendapatkan pengobatan, serta apakah program pencegahan yang selama ini dijalankan benar-benar efektif.
Setiap program menggunakan uang rakyat. Karena itu, keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak kegiatan dilaksanakan atau berapa besar anggaran terserap.
Ukuran keberhasilan harus berbasis hasil: apakah kasus baru menurun, deteksi dini meningkat, pasien mendapatkan pengobatan secara berkelanjutan, dan mata rantai penularan dapat ditekan.
Inilah pentingnya kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy.
Al-Qur’an Mengajarkan Pencegahan
Dalam perspektif Islam, pencegahan merupakan bagian penting dalam menjaga kehidupan dan kehormatan manusia.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang perbuatan zina, tetapi juga mengandung pesan pencegahan: umat Islam diperintahkan untuk tidak mendekati jalan atau faktor yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut.
Dalam konteks kekinian, pesan tersebut dapat menjadi landasan moral untuk memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan akhlak, pengendalian diri dan pencegahan perilaku seksual berisiko.
Al-Qur’an juga mengingatkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 195 agar manusia tidak menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan.
Pesan tersebut relevan dengan prinsip menjaga keselamatan diri dan kesehatan. Karena itu, upaya mencegah HIV/AIDS bukan hanya persoalan medis, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjaga kehidupan manusia.
Namun, nilai agama harus disampaikan dengan pendekatan yang bijaksana. Pencegahan tidak boleh berhenti pada larangan, tetapi harus dilanjutkan dengan pendidikan, pembinaan, layanan kesehatan dan pendampingan.
Tegas terhadap Risiko, Bukan Stigma terhadap Manusia
Dalam membicarakan HIV/AIDS, termasuk ketika dikaitkan dengan isu LGBT, kita harus tetap tegas sekaligus objektif.
HIV bukan identitas seseorang dan bukan penyakit yang hanya dimiliki kelompok tertentu. HIV dapat menular melalui sejumlah jalur, antara lain hubungan seksual berisiko, penggunaan jarum suntik yang terkontaminasi, darah yang terkontaminasi, serta penularan dari ibu kepada anak.
Karena itu, pencegahan harus diarahkan kepada faktor risiko dan perilaku yang dapat menyebabkan penularan, bukan memberikan stigma kepada kelompok tertentu.
Kita boleh memiliki sikap tegas terhadap perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan norma masyarakat. Tetapi ketegasan tidak boleh berubah menjadi diskriminasi terhadap orang yang hidup dengan HIV.
Mereka tetap manusia yang memiliki hak memperoleh layanan kesehatan dan pengobatan. Prinsipnya sederhana: cegah penularannya, deteksi sedini mungkin, obati secara konsisten, dan hentikan stigma.
Kearifan Lokal Aceh Harus Dihidupkan
Aceh memiliki kekuatan sosial yang luar biasa. Kita memiliki ulama, dayah, meunasah, masjid, gampong dan keluarga sebagai institusi sosial yang selama berabad-abad menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Dalam kearifan Aceh dikenal ungkapan “hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut”, yang menggambarkan eratnya hubungan hukum agama dan adat dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Prinsip tersebut harus kita aktualisasikan dalam menghadapi persoalan modern, termasuk HIV/AIDS.
Pencegahan tidak harus selalu dilakukan melalui pendekatan birokrasi. Gampong dapat menjadi ruang pencegahan berbasis masyarakat. Meunasah dapat menjadi pusat pembinaan generasi muda. Dayah dapat memperkuat pendidikan akhlak. Ulama dapat memberikan bimbingan moral. Keluarga menjadi benteng pertama. Tenaga kesehatan memberikan edukasi dan layanan ilmiah.
Inilah kearifan lokal yang harus dihidupkan kembali dalam bentuk yang sesuai dengan tantangan zaman.
Kita tidak boleh membiarkan modernisasi menghilangkan kekuatan sosial yang selama ini menjadi benteng masyarakat Aceh.
Generasi Muda Harus Menjadi Prioritas
Kelompok usia 21–30 tahun yang mencapai sekitar 44 persen dari kasus kumulatif dalam paparan tersebut harus mendapatkan perhatian khusus.
Generasi muda adalah aset Aceh. Karena itu, pencegahan tidak boleh menunggu sampai seseorang terinfeksi.
Sekolah, dayah dan perguruan tinggi harus memperkuat pendidikan mengenai kesehatan, bahaya narkoba, perilaku seksual berisiko, literasi digital, pengendalian diri dan ketahanan diri.
Anak muda tidak cukup hanya diberi larangan. Mereka harus dibekali kemampuan untuk memahami risiko, mengambil keputusan dan berani mengatakan tidak terhadap perilaku yang dapat merusak masa depan.
Keluarga Adalah Benteng Pertama
Pemerintah tidak mungkin menyelesaikan persoalan HIV/AIDS sendirian. Keluarga harus menjadi benteng pertama.
Orang tua harus membangun komunikasi yang sehat dengan anak. Jangan sampai anak memperoleh informasi mengenai seksualitas, narkoba dan HIV/AIDS justru dari media sosial atau sumber internet yang tidak bertanggung jawab.
Era digital menghadirkan tantangan baru. Konten pornografi dan berbagai pengaruh negatif dapat masuk ke ruang pribadi anak melalui telepon genggam.
Karena itu, literasi digital keluarga harus diperkuat. Orang tua harus menjadi tempat pertama bagi anak untuk bertanya, bukan menjadi pihak terakhir yang mengetahui persoalan anak.
Solusi Harus Konkret
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan sejumlah langkah konkret.
Pertama, membangun pemetaan kasus HIV berbasis wilayah, kelompok usia dan faktor risiko secara berkala.
Kedua, memperluas deteksi dini dan pemeriksaan HIV yang mudah dijangkau dengan tetap menjamin kerahasiaan pasien.
Ketiga, memastikan pasien yang terdiagnosis HIV memperoleh terapi antiretroviral secara cepat dan berkelanjutan.
Keempat, memperkuat konseling dan pendampingan agar pasien tidak putus pengobatan.
Kelima, memperkuat pendidikan pencegahan HIV/AIDS di sekolah, dayah dan perguruan tinggi.
Keenam, mengembangkan program edukasi keluarga dan literasi digital bagi orang tua dan anak.
Ketujuh, menghidupkan peran gampong, meunasah, dayah dan tokoh masyarakat dalam pencegahan berbasis komunitas.
Kedelapan, memperkuat sinergi pemerintah, ulama, tenaga kesehatan, sekolah, dayah, perguruan tinggi dan masyarakat.
Kesembilan, melakukan evaluasi terhadap anggaran HIV/AIDS berdasarkan indikator hasil yang terukur.
Jangan Hanya Menghabiskan Anggaran
Sebagai bagian dari lembaga legislatif, saya memandang pemerintah harus berani mengevaluasi efektivitas anggaran.
Kita harus bertanya: berapa banyak kasus baru yang berhasil dicegah? Berapa orang yang ditemukan lebih awal? Berapa pasien yang mendapatkan pengobatan? Berapa yang tetap menjalani pengobatan? Apakah penularan mengalami penurunan?
Pertanyaan ini penting agar anggaran publik tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan perubahan nyata.
Saatnya Bergerak Bersama
Aceh memiliki kekuatan yang tidak dimiliki semua daerah: syariat Islam, ulama, dayah, meunasah, gampong, keluarga dan modal sosial masyarakat.
Kekuatan tersebut harus disatukan dengan ilmu pengetahuan, teknologi kesehatan dan kebijakan berbasis data.
Kita harus tegas terhadap perilaku berisiko, tetapi manusiawi terhadap penderita. Kita harus memperkuat syariat, tetapi juga menggunakan ilmu pengetahuan. Kita harus memperkuat pendidikan, keluarga dan layanan kesehatan secara bersamaan.
Darurat HIV/AIDS bukan momentum untuk saling menuding. Ini momentum untuk melakukan koreksi.
Data harus menjadi alarm. Al-Qur’an menjadi pedoman moral. Kearifan lokal menjadi kekuatan sosial. Ilmu pengetahuan menjadi dasar tindakan. Dan kebijakan publik harus menjadi solusi.
Pada akhirnya, HIV/AIDS bukan sekadar angka. Di balik setiap kasus terdapat manusia, keluarga dan masa depan.
Menyelamatkan generasi muda Aceh bukan hanya tugas pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita semua.
* Irwansyah, S.E., Anggota DPRK Banda Aceh – Fraksi Partai Gerindra.











