Kadis Perhubungan Kota Banda Aceh Himbau Warga Patuhi Regulasi Lalu Lintas

  • Bagikan
Petugas Dishub Banda Aceh memperingati pengendara yang parkir di badan jalan Daud Beureueh, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Kamis (2/5/2024). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, H. Bukhari Sufi SSos MSi, dengan tegas mengajak seluruh Warga Banda Aceh untuk mematuhi regulasi lalu lintas yang berlaku. Dalam himbauannya, ia menegaskan pentingnya patuh pada aturan demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Salah satu titik fokusnya adalah pentingnya mematuhi ketentuan di kawasan tertib berlalulintas seperti Jalan Tgk Mohd Daud Beureueh dan Jalan T. Nyak Arief dari Simpang Lima sampai Simpang Mesra.

Menurut Bukhari Sufi, kawasan tertib lalu lintas tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas. Tujuannya adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.

“Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkapnya, di Banda Aceh, Jumat (3/5/2024).

Dalam konteks ini, Bukhari Sufi menyoroti pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Ia menegaskan bahwa mematuhi aturan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

“Keamanan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, Dishub, ataupun aparat kepolisian saja, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang baik,” ucapnya.

Ia mengatakan, himbauan tersebut merupakan salah satu bentuk respons Dishub Kota Banda Aceh terhadap beberapa masalah yang muncul di kawasan tertentu, di mana pelanggaran terhadap aturan lalu lintas sering terjadi. Dengan mengimbau warga untuk mematuhi regulasi yang ada, ia berharap dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.

Kemudian, meskipun telah ada regulasi yang jelas, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut. Oleh karenanya, Dishub Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus menggalakkan sosialisasi dengan menempelkan stiker peringatan terhadap kendaraan pelanggar, dan penegakan hukum yang konsisten yang merupakan dua aspek penting guna mewujudkan tujuan tersebut.

“Kami akan terus berupaya untuk terus meningkatkan kesadaran warga terkait tertib berlalu lintas, baik itu dengan sosialisasi, peneguran, hingga penindakan tegas seperti penggembokan roda dan penilangan bersama Satlantas Polresta Banda Aceh,” ujar Bukhari.

Petugas Dishub Banda Aceh mengingatkan pengendara yang parkir di badan jalan Tgk Mohd Nyak Arief, Lampriet, Kota Banda Aceh, Kamis (2/5/2024).
FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Senada itu, dalam upaya untuk menjaga ketertiban parkir di wilayah Kota Banda Aceh, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Keselamatan Dishub Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah SH MH meminta kepada pengendara untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan yang dapat mengganggu masyarakat.

Ia menekankan terkait pentingnya memilih tempat parkir yang sudah disediakan secara resmi. “Kami berharap masyarakat untuk memilih memarkir kendaraan di area parkiran yang telah disediakan, dan melarang keras parkir kendaraan di jalur bus Transkoetaradja,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Kabid Pengawasan dan Keselamatan Dishub Banda Aceh menyebutkan bahwa akan mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang tidak patuh terhadap aturan parkir. Ia menyatakan bahwa bagi pengendara yang bandel, akan dilakukan tindakan peringatan hingga menggembok roda kendaraan mereka sebagai tindakan penegakan hukum. “Akan kita tindak dengan teguran dan memasang stiker, hingga menggembok roda kendaraan,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan. Seiring dengan pertumbuhan populasi dan jumlah kendaraan yang semakin meningkat, masalah parkir liar telah menjadi ancaman serius bagi ketertiban lalu lintas dan keselamatan publik.

“Sudah terlalu sering terjadi kecelakaan atau kekacauan lalu lintas karena parkir sembarangan di trotoar atau area terlarang lainnya,” kata Aqil.

Dalam menghadapi tantangan penegakan aturan lalu lintas di tengah perkembangan kota yang pesat, komitmen dari berbagai pihak, yakni pemerintah daerah, Dishub, kepolisian, dan masyarakat sangatlah penting. Dengan adanya sinergi dan kolaborasi tersebut, diharapkan pembangunan infrastruktur lalu lintas yang berkelanjutan dapat terwujud, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi semua warga Kota Banda Aceh.(Wahyu Desmi)

 

 

  • Bagikan