Ganjar Sambut Ajuan Amicus Curiae : Untuk Putusan MK

  • Bagikan
Ganjar Pranowo

posaceh.com, Jakarta – Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, menyambut baik pengajuan amicus curiae oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Dia menilai hal tersebut akan mendorong Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan yang lebih adil terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurut Ganjar, ini merupakan momentum penting bagi MK untuk mengembalikan marwahnya, setelah sering menjadi sasaran kritik dan kontroversi.

Dia mengungkapkan keyakinannya bahwa amicus curiae dapat memberikan pandangan tambahan yang berharga bagi MK dalam menjatuhkan putusan yang bijaksana.

Lebih lanjut, Ganjar menyatakan bahwa baik dirinya maupun Megawati sadar bahwa amicus curiae tidak akan memengaruhi keputusan MK yang akan diambil sesuai dengan kewenangannya.

Namun demikian, mereka yakin bahwa tulisan Megawati dapat memberikan dorongan untuk keputusan yang lebih adil.

Amicus Curiae atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai “Sahabat Pengadilan”, merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Berbeda dengan pihak intervensi, keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara. (hukum online.com).

Pada sisi lain, hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, memenangkan Pilpres 2024.

Ini diikuti oleh pasangan 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri telah mengirim surat Amicus Curiae kepada MK, yang diserahkan oleh perwakilan dari PDI Perjuangan.

Surat tersebut berisi beberapa pertimbangan yang ditulis oleh Megawati, diharapkan dapat memberikan pandangan yang berharga bagi Majelis Hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU Pilpres.

Amicus Curiae atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai “Sahabat Pengadilan”, merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Berbeda dengan pihak intervensi, keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.(siberindo.co).

  • Bagikan