posaceh.com, Kota Jantho – Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memperkuat perlindungan lingkungan diwujudkan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Langkah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar di Kecamatan Darul Imarah, Rabu (29/7/2026), menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dilaksanakan di PT Wahana Wirawan, perusahaan otomotif di bawah naungan Indomobil Group yang bergerak di bidang penjualan dan pelayanan servis kendaraan. Pengawasan difokuskan untuk memastikan setiap kegiatan usaha telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini menjadi dasar pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik dari aspek administrasi maupun ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian dampak lingkungan di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan T. Dhiaul Murdhi, ST mengatakan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar pemerintah daerah aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha guna memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan ini kami lakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus evaluasi terhadap kepatuhan lingkungan pelaku usaha. Harapannya, seluruh aspek pengelolaan lingkungan dapat berjalan sesuai peraturan sehingga tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar,” ujar T. Dhiaul.
Ia menjelaskan, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah B3, serta sarana pengendalian pencemaran. Hasil inspeksi akan menjadi bahan evaluasi dengan mengedepankan pendekatan pembinaan sebelum penerapan sanksi administratif apabila masih ditemukan pelanggaran.

“Prinsip kami adalah mengedepankan pembinaan agar setiap pelaku usaha memenuhi seluruh kewajiban lingkungannya. Namun apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti, sanksi administratif akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar Khairuddin, SE menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Menurutnya, pengawasan yang baik tidak hanya meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
“Kewajiban pemerintah harus hadir memberikan pembinaan dan pelayanan yang baik kepada pelaku usaha. Dengan begitu, pelaku usaha dapat berkembang sekaligus tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Khairuddin.
Ia berharap pelaku usaha service kendaraan ini terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan aspek kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.
Turut Hadir Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar Dahlan, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar Khairuddin, SE, beserta anggota DPRK Aceh Besar dan Tim Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar. (Zal)











