posaceh.com, Kutacane – Merespons informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial A.P. (31) di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Darul Hasanah, Jumat (2/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,29 gram yang ditemukan di area musala di depan rumah terduga pelaku.
Penindakan yang dilakukan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan A.P. sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada tubuh A.P. Namun, penyelidikan kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di sekitar musala yang berada tepat di depan rumahnya.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah plastik putih bening berisi 13 paket sabu yang disimpan di atas pengeras suara di halaman musala.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni plastik klip berbagai ukuran, pipet takar sabu, kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru, serta uang tunai sebesar Rp372.000.
Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, A.P. bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Zulfikar mengatakan, pihaknya terus merespons setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Zulfikar.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Aceh Tenggara. (Akbar)











