DaerahNews

Lakukan Pertemuan, Camat Lhoknga dan Keuchik Bahas 5 Poin Penting

3618
×

Lakukan Pertemuan, Camat Lhoknga dan Keuchik Bahas 5 Poin Penting

Sebarkan artikel ini
Camat Lhoknga Budi Santosa SSTP, saat menanggapi pernyataan para keuchik yang berlangsung dalam pertemuan di Gedung UDKP Kantor Camat Lhoknga, Selasa (3/1/2023) pagi. FOTO/ WAHYU DESMI

posaceh.com, Kota Jantho – Camat Lhoknga Budi Santosa SSTP. melakukan pertemuan dengan para Keuchik (kepala desa-red) se-Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar membahas 5 poin penting yang tertuang dalam pertemuan yang berlangsung, di Gedung UDKP Kantor Camat Lhoknga, Selasa (3/1/2023) pagi.

Ke lima poin tersebut, terkait ternak warga yang semakin meresahkan, pembuangan sampah yang asal-asalan, parkir pasar kesemerautan, status kewargaan dalam gampong (desa-red), dan penetapan tempat melakukan pengisian Sistem Keuangan Desa (SISKEDES) yang disediakan kecamatan.

Selama berlangsungnya pertemuan tersebut, pembahasan terkait ternak warga yang semakin meresahkan itu, merupakan terkait ternak sapi yang sering kali berkeliaran dibeberapa tempat, khususnya dijalanan. Jalanan tersebut merupakan, kawasan Kemukiman Lhoknga, Lampuuk, dan Lamlhom. Hal itu juga, yang membuat jalanan tersebut jadi rawan terjadinya kecelakaan. Selain itu, kotora-kotoran ternak sering berserakan dijalanan kawasan tersebut.

Kemudian, pembuangan sampah asal-asalan yang kerap meresahkan warga juga ikut dibahas. Hal itu dikarenakan, tempat pembuangan sampah sementara (TPS), dari setiap kemukiman dalam Kecamatan Lhoknga sudah disediakan. Namun, masih ada sebagian warga yang melakukan pembuangan sampah tidak pada TPS yang telah disediakan.

Lain dari pada itu, juga ikut terseret dalam pembahasan terkait parkir pasar yang kesemerautan. Hal itu merupakan, khususnya parkir pasar dikawasan Keude Bieng. Warga yang melakukan proses jual beli dipasar tersebut, sering kali memarkirkan kendaraannya dibadan jalan. Sehingga, kemacetan sering terjadi dikawasan tersebut. oleh karena itu, penertiban terkait parkiran dikawasan tersebut juga jadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Selain itu, Status kewargaan dalam desa, juga jadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Hal itu dikarenakan, masih terjadinya status kewargaan berdasarkan E-KTP, tidak sesuai dengan tempat yang ditinggalinya. Hal itu juga, membuat pendataan kependudukan jadi kurang efektif.

Pada kesempatan itu, Camat Lhoknga Budi Santosa SSTP mengungkapkan, dari pihak kecamatan telah menyediakan tempat pengisian SISKEDES. Tempat tersebut merupakan, salah satu rumah dinas kecamatan, yang berada diperkarangan Kantor Camat Lhoknga. Hal itu juga, dimaksudkan agar dalam pengisian SISKEDES di Kecamatan Lhoknga jadi serentak.

“Dengan sistem pengisian serentak itu, kita harap di Kecamatan Lhoknga tidak ada lagi desa yang tertinggal, atau terlambat dalam pencairan Dana Desa (DD),” jelasnya.

Keuchik Meunasah Mesjid Lamlhom Agung Perdana, saat mengungkapkan kekhawatirannya dalam penetapan qanun gampong terkait ternak warga, yang berlangsung dalam pertemuan di Gedung UDKP Kantor Camat Lhoknga, Selasa (3/1/2023) pagi.
FOTO/ WAHYU DESMI

Dalam menanggapi ungkapan, yang dipaparkan oleh Keuchik Meunasah Mesjid Lamlhom, Agung Perdana yang mengatakan bahwa, dalam membuat qanun terkait ternak warga, dikhawatirkan akan terjadinya pro dan kontra, antara pemerintah desa dengan warga pemilik ternak tersebut. Dalam hai itu juga, Mantan Camat Peukan Bada Budi Santosa itu menerangkan, penetapan dan pembuatan qanun desa terkait hal tersebut, bisa dikonfirmasikan dengan Muspika Kecamatan.

“Dalam penetapan qanun tersebut, tidak boleh melangkahi qanun tingkat kabupaten. Oleh karena itu, maka qanun tersebut dapat dikatakan sah-sah saja,” sebutnya.

“Kita juga akan menetapkan denda, terhadap pembuang sampah sembarangan, dan pemilik ternak yang melanggar ketertiban, yang akan kita buat terkait pelepasan ternak kejalanan,” tegas Mantan Camat Peukan Bada itu.

Kemudian dari pada itu, Ia juga menuturkan, dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada dalam Kecamatan Lhoknga, akan dilakukan secara bertahap. Hal itu juga, dimulai dari kawasan kemukiman yang tingkat permasalahannya terbilang zona merah, atau sangat dibutuhkan penertiban sesegera mungkin.

“Kita fokuskan satu-persatu dulu, dan yang pastinya kita akan selesaikan semuanya sesegera mungkin,” demikian kata Mantan Camat Peukan Bada, yang kini menjabat sebagai Camat Lhoknga itu.

Dalam pertemuan tersebut, selain dihadiri oleh Para Keuchik dan Camat Lhoknga. Juga ikut dihadiri oleh Danposal, Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas Lhoknga, serta Para Mukim Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. (Wahyu Desmi)