Opini

Pulau-pulau Kecil Aceh: Harta Karun Ekonomi Biru yang Belum Dioptimalkan

30
×

Pulau-pulau Kecil Aceh: Harta Karun Ekonomi Biru yang Belum Dioptimalkan

Sebarkan artikel ini
Derita Yulianto (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh Derita Yulianto*

Aceh bukan hanya daratan, gunung, sungai, kopi, sejarah. Aceh juga adalah gugusan laut dan pulau-pulau kecil yang menyimpan masa depan ekonomi biru. Di barat ada Simeulue yang berdiri gagah menghadap Samudra Hindia. Di utara ada Pulau Breuh, Pulau Weh dan Pulau Rondo yang menjadi pintu strategis Selat Malaka dan Laut Andaman. Di barat daya ada Kepulauan Banyak, Singkil yang menyimpan pesona ekologi, wisata, dan perikanan. Di sekitar Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, dan kawasan lainnya, pulau-pulau kecil hadir bukan sekadar titik di peta, tetapi ruang hidup, benteng ekologis, tempat nelayan membaca musim, dan simpul ekonomi yang belum sepenuhnya digerakkan.

Berdasarkan Kep-Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode-Data Wilayah Administrasi Pemerintahan-dan Pulau, Aceh memiliki 365 jumlah pulau kecil yang terdaftar. Jumlah ini merupakan yang terbanyak di Sumatera di luar dari Provinsi Kepulauan seperti Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.

Selama ini, pulau kecil sering dipahami sebagai objek wisata, lokasi konservasi, atau kawasan yang indah untuk dipotret. Cara pandang demikian tidak salah, tetapi belum cukup. Pulau kecil adalah sebuah sistem yang utuh. Di sekelilingnya ada terumbu karang, lamun, mangrove, perairan dangkal, arus, gelombang, ikan karang, ikan pelagis, jalur perahu, budaya nelayan, dan pengetahuan lokal. Jika salah satu unsur rusak, unsur lain ikut terganggu. Karena itu, ekonomi biru di pulau kecil tidak boleh dibangun dengan semangat mengambil sebanyak-banyaknya, namun harus memiliki kemampuan membaca dan memahami batas daya dukung pulau tersebut.

Dalam regulasi Indonesia, pulau kecil dipahami sebagai pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Definisi ini penting karena mengingatkan kita bahwa pulau kecil bukan hanya tanah yang muncul di atas laut. Ia mencakup ekosistem yang menyertainya. Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2014, serta berbagai aturan turunannya menekankan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil harus dilakukan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. Aceh sendiri telah memiliki Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang RZWP3K Aceh Tahun 2020–2040. Artinya, secara hukum jalan itu sudah ada. Tantangannya adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar hidup di lapangan.

Bila kita mengamati lebih dalam pulau-pulau kecil Aceh menyimpan sedikitnya lima harta karun ekonomi biru. Pertama, perikanan skala kecil yang lebih cerdas dan berkelanjutan. Nelayan kecil tidak selalu membutuhkan kapal besar untuk lebih sejahtera. Mereka membutuhkan informasi laut yang lebih baik, rantai dingin yang lebih rapi, akses pasar yang lebih adil, dan perlindungan terhadap wilayah tangkap tradisional. Jika data arus, suhu permukaan laut, klorofil (nutrien), angin, gelombang, dan pengalaman nelayan dapat dipadukan, maka keputusan melaut dapat menjadi lebih aman dan efisien.

Kedua, wisata bahari yang tidak merusak. Sabang, Simeulue, dan Kepulauan Banyak serta pulau-pulau yang lain memiliki daya tarik luar biasa. Namun, pariwisata pulau kecil tidak boleh berjalan hanya dengan logika jumlah kunjungan. Terlalu banyak wisatawan tanpa pengelolaan sampah, air bersih, energi, zonasi dan perilaku akan mengubah keindahan menjadi beban ekologis. Wisata bahari Aceh harus naik kelas: lebih berkualitas, lebih menghormati masyarakat lokal, lebih ramah lingkungan, dan memberi nilai tambah kepada warga pulau.

Ketiga, konservasi yang produktif secara sosial. Konservasi sering disalahpahami sebagai larangan total. Padahal konservasi yang baik justru menjaga sumber kehidupan jangka panjang. Terumbu karang yang sehat adalah rumah ikan. Lamun yang terjaga adalah penyimpan karbon dan habitat biota. Mangrove yang kuat adalah pelindung pantai dan tempat pembesaran ikan. Jika masyarakat lokal dilibatkan sebagai penjaga, pemandu, pemantau, dan penerima manfaat, konservasi tidak lagi terasa sebagai beban, tetapi menjadi investasi sosial-ekologis.

Keempat, data dan teknologi laut. Inilah ruang baru yang harus mulai dikuasai Aceh. Pulau kecil dapat menjadi laboratorium hidup untuk memadukan satelit, sensor, kecerdasan buatan, peta digital, dan pengetahuan nelayan. Beberapa platform digital kelautan seperti: Peta PDPI/PPDPI KKP milik Kementrian Kelautan, Laut Nusantara, dan BMKG INA-WIS/OFS telah memberikan layanan tersebut. Khusus untuk Aceh, NELAYA-AI telah memberikan layanan informasi kelautan dengan membaca dinamika Laut Aceh melalui indikator oseanografi dan menyajikannya secara lebih mudah dipahami. Pendekatan seperti ini tidak boleh diposisikan sebagai pengganti nelayan, tetapi sebagai teman membaca laut. Laut tetap tidak pernah berjanji. Namun manusia dapat datang dengan ilmu, adab, dan kehati-hatian untuk memahaminya lebih baik.

Kelima, ekonomi lokal berbasis produk bernilai tambah. Pulau kecil tidak cukup hanya menjual ikan mentah atau pemandangan indah. Harus ada pengolahan hasil laut, branding produk lokal, kuliner khas, kerajinan lokal, jasa pemandu, homestay berkualitas, edukasi bahari, dan pasar digital. Sebagian ini sudah dilakukan di beberapa pulau dalam kawasan Kepulauan Banyak, masih terbuka luas untuk pulau-pulau daerah lain. Ekonomi biru bukan hanya soal laut menghasilkan uang, tetapi tentang bagaimana uang itu tidak bocor keluar terlalu cepat dari masyarakat pulau.

Namun kita juga perlu jujur. Pulau-pulau kecil Aceh menghadapi banyak pekerjaan rumah. Infrastruktur dasar belum merata. Akses transportasi masih menjadi kendala. Data pulau dan potensi ekonomi sering belum terhubung secara terbuka. Koordinasi antar-instansi belum selalu kuat. Konflik ruang masih bisa muncul antara konservasi, wisata, perikanan, investasi, dan kepentingan masyarakat lokal. Di sisi lain, perubahan iklim membuat pulau kecil semakin rentan terhadap abrasi, cuaca ekstrem, kenaikan muka laut, pemutihan karang, dan perubahan pola ikan.

Karena itu, strategi Aceh tidak boleh biasa-biasa saja. Pertama, bangun satu peta pulau kecil Aceh yang terbuka, resmi, dan terus diperbarui. Data administrasi, ekologi, sosial, ekonomi, zonasi, risiko bencana, dan potensi investasi harus dapat dibaca bersama. Kedua, jadikan masyarakat pulau sebagai aktor utama, bukan penonton. Setiap rencana pemanfaatan harus bertanya: apakah warga lokal memperoleh manfaat yang adil? Apakah nelayan kecil terlindungi? Apakah Panglima Laot dan kearifan lokal dilibatkan? Jangan beri jawaban jika pertanyaan belum dilakukan.

Ketiga, dorong investasi yang selektif. Tidak semua investasi baik untuk pulau kecil. Investasi yang merusak air, karang, ruang tangkap, budaya lokal, dan akses masyarakat harus ditolak dengan tegas. Sebaliknya, investasi yang memperkuat energi bersih, air bersih, pengolahan hasil laut, ekowisata, riset, pendidikan, dan pemasaran produk lokal perlu difasilitasi secara profesional.

Keempat, jadikan pulau kecil sebagai pusat inovasi ekonomi biru Aceh. Setiap gugus pulau dapat memiliki karakter. Sabang dapat diperkuat sebagai simpul wisata bahari, edukasi laut, dan pintu geostrategis. Simeulue dapat dikembangkan sebagai model pulau tangguh bencana, perikanan, selancar, konservasi dan pendidikan kelautan. Kepulauan Banyak dapat menjadi contoh ekowisata rendah dampak dan perlindungan ekosistem. Pulau-pulau kecil dekat daratan dapat menjadi ruang edukasi, riset, budidaya terbatas, dan penguatan ekonomi nelayan.

Pada akhirnya, harta karun terbesar pulau-pulau kecil Aceh bukan hanya pasir putih, ikan, karang, atau pemandangan matahari terbenam. Harta karun itu adalah peluang membangun ekonomi yang lebih bermartabat: ekonomi yang menjaga laut, menguatkan nelayan, menghormati masyarakat lokal, dan memberi ruang bagi ilmu pengetahuan. Aceh tidak perlu meniru semua model dari luar. Aceh dapat membangun jalannya sendiri: jalan ekonomi biru yang berakar pada adat, diperkuat regulasi, dibantu teknologi, dan dijalankan dengan rendah hati.

Pulau-pulau kecil Aceh sedang menunggu untuk dipelajari lebih serius. Bukan untuk dieksploitasi, tetapi untuk dirawat dan dioptimalkan. Jika kita mampu menggabungkan data, kebijakan, investasi sehat, pengetahuan lokal, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil, maka pulau-pulau kecil Aceh bukan lagi pinggiran pembangunan. Ia dapat menjadi penghela masa depan ekonomi biru Aceh.

* Dr. Ir. Derita Yulianto, M.Si., anggota Pengurus Pusat Dewan Pakar Himpunan Ahli Pengelola Pesisir Indonesia (HAPPI).