Daerah

Ketua DKA Sampaikan Pentingnya Qanun Kesenian Aceh Kepada Wakil Ketua DPRA

2284
×

Ketua DKA Sampaikan Pentingnya Qanun Kesenian Aceh Kepada Wakil Ketua DPRA

Sebarkan artikel ini
Ketua DKA Teuku Afifuddin saat melakukan silaturrahmi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin dari Partai Gerindra bersama anggota DPRA Muhammad Rizky Partai Golkar, di ruangkerja Wakil Ketua DPRA, Banda Aceh, Selasa (15/2/2022). FOTO/ DOK DKA

posaceh.com, Banda Aceh – Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Teuku Afifuddin sampaikan pentingnya kehadiran Qanun Kesenian Aceh untuk menjaga seni dan budaya Aceh kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin dari Partai Gerindra bersama anggota DPRA Muhammad Rizky Partai Golkar, saat silaturrahmi di ruangkerja Wakil Ketua DPRA, Banda Aceh, Selasa (15/2/2022).

Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan pentingnya lembaga DKA sebagai lembaga non struktural Pemerintah Aceh, maka Qanun Kesenian Aceh adalah salah satu hal penting sebagai legalitas, dan perintah untuk menjaga seni budaya.
“Qanun itu penting sebagai payung hukum dalam menjalankan dan menjaga seni budaya di Aceh,” terang Teuku Afifuddin.

Selain itu, Ketua DKA menyampaikan kepada Pimpinan DPRA dan seluruh anggota DPRA agar terus memberikan dukungan sehingga nantinya Qanun yang menjadi dambaan para seniman Aceh lahir segera. “Kami DKA akan memacu untuk terciptanya draf Qanun Kesenian tersebut. Insya Allah kita terus bekerja untuk Kesenian Aceh yang dapat menghidupi seni, seniman, pelaku seni dan pewaris seni” tutur Afif.

Sampai saat ini, DKA terus menghimpun masukan terhadap draft Raqan Kesenian Aceh melalui DKA Kabupaten/kota
“Kita berharap para pengurus DKA Kabupaten dan Kota segera dapat merampungkan masukan dari semua pihak di daerah yang kemudian kita godok dalam draft Raqan Kesenian Aceh,” terang Teuku Afifuddin, Ketua DKA Provinsi Aceh.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengatakan, pihaknya sepakat untuk hal tersebut dan menyarankan segera menyiapkan draft akademik lalu mengusulkan melalui Rancangan Qanun (Raqan) Inisiatif Pemerintah Aceh melalui Disbudpar yang nantinya akan di didukung oleh DPRA. “Silahkan teman-teman DKA siapkan draft akademik dan mengusulkan melalui rancangan qanun inisiatif Pemerintah Aceh, kami DPRA siap mendukung untuk mengesahkan,”ujar Safar.

Wakil Ketua DPRA Safaruddin juga berharap Pemerintah Aceh dapat memfasilitasi program DKA ini, dan kita harap Pengurus DKA periode 2022-2026 dapat segera di lantik oleh Gubernur Aceh agar dapat segera bekerja untuk kesenian Aceh yang lebih baik.
“Pemerintah Aceh harus dapat memfasilitasi program DKA dan Gubernur Aceh segera melantik pengurus DKA agar segera bekerja untuk kemajuan seni dan budaya,” pungkasnya (Muiz)