posaceh.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja merilis aturan baru untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari lonjakan impor.
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.
Aturan ini telah diundangkan pada 22 Mei 2026. Aturan ini merupakan rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, di mana Menteri Perdagangan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.
Adapun, aturan serupa pernah diterbitkan pada 2023, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2023.
Menteri Purbaya, dalam aturan yang baru dirilis ini, mengungkapkan PMK No 46 Tahun 2023 telah berakhir masa berlakunya, tetapi industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial
Dikutip dari aturan ini, BMTP dikenakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak PMK ini mulai berlaku.
“Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tulis Pasal 3 PMK No.37 Tahun 2026, dikutip Jumat (29/5/2026).
Sementara itu, tarif BMTP berlaku secara progresif dan akan mengalami penyesuaian pada tahun kedua pelaksanaannya. Tahun Pertama, dengan periode 22 Mei 2026 – 21 Mei 2027 besaran BMTPnya Rp324/kg. Kemudian, tahun kedua, dengan periode 22 Mei 2027 – 21 Mei 2028 tarifnya Rp 308/kg.
Aturan BMTP ini berlaku bagi produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial dari semua negara. BMTP tidak berlaku untuk impor benang tertentu yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan tindakan pengamanan sesuai daftar negara dalam lampiran peraturan ini.
Daftar yang dikecualikan 123 negara a.l. Mesir, Myanmar, Malaysia, Kamboja, Republik Korea, Hong Kong, Makau, Pakistan dan Filipina. Negara-negara ini merupakan negara berkembang anggota WTO.(Muh/*)











