Nasional

Menko Yusril Dorong Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang melalui Jalur Hukum

17
×

Menko Yusril Dorong Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang melalui Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Wagub Aceh Fadhlullah saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, bahas Penyelesaian Wakaf Tanah Blang Padang, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026. FOTO/RRI

posaceh.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Ruang Rapat Menko Kumham Imipas, Jumat (24/7/2026).

Audiensi tersebut membahas penyelesaian status hukum tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasie, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ilmiza Saaduddin Djamal, anggota DPR Aceh beserta jajaran Pemerintah Aceh.

Mendampingi Menko Yusril hadir Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

Dalam pengantarnya, Menko Yusril menyampaikan bahwa persoalan Blang Padang telah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden dan berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Pertahanan untuk mencari solusi yang dapat segera ditindaklanjuti.

“Masalah ini sudah cukup lama mengemuka. Saya juga sudah melaporkan kepada Presiden dan berharap sudah ditindaklanjuti oleh kementerian atau instansi terkait, tetapi belum ada progres yang nyata. Karena itu, saya mengambil inisiatif menerima Pemerintah Aceh agar kita dapat mendiskusikan langkah konkret untuk menyelesaikannya,” ujar Yusril.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan bahwa penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang merupakan aspirasi masyarakat Aceh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki dimensi sejarah, keagamaan, dan sosial yang sangat kuat.

Fadhlullah menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah menerima aspirasi dari para ulama, pengurus Masjid Raya Baiturrahman, serta berbagai elemen masyarakat yang berharap tanah wakaf tersebut memperoleh kepastian hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang konflik sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan institusi negara harus diselesaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gesekan baru di masyarakat.

Pemerintah Aceh juga memaparkan sejumlah bukti historis dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

Menanggapi pemaparan tersebut, Yusril menilai bahwa secara historis terdapat landasan yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.

Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan aspek administrasi negara mengingat lahan tersebut saat ini tercatat sebagai Barang Milik Negara dan masih berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.

“Saya mencoba menggabungkan kaidah-kaidah fikih dan kaidah administrasi negara agar keduanya bisa sejalan. Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” katanya.

Yusril menjelaskan bahwa penerbitan Akta Pengganti Ikrar Wakaf saja belum cukup menyelesaikan persoalan karena merupakan tindakan administratif yang masih dapat disengketakan.

Oleh sebab itu, ia menawarkan mekanisme penetapan (isbat) wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai jalan yang lebih memberikan kepastian hukum.

“Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif,” jelasnya.

Para tokoh agama Aceh yang hadir juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Menko Yusril terhadap persoalan tersebut. Mereka menegaskan bahwa masyarakat Aceh memegang teguh prinsip wakaf sebagai amanah yang tidak boleh dialihkan, sehingga penyelesaian status Blang Padang dinilai penting untuk menjaga ketenangan masyarakat sekaligus menghindari munculnya konflik baru.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga meminta Pemerintah Aceh menyiapkan konsep pemanfaatan Blang Padang apabila status wakafnya telah memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, kawasan tersebut harus tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi kemaslahatan umat dan pengembangan aktivitas Masjid Raya Baiturrahman.

Menutup pertemuan, Yusril menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan segera mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Agama.

Hasil koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara arif, menghormati sejarah, memberikan kepastian hukum, serta menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Aceh. Itulah yang menjadi komitmen pemerintah,” tutup Yusril.(Muh/*)