posaceh.com, Kota Jantho – Perwakilan masyarakat Kecamatan Jantho yang terdiri dari para pemuka mukim dan Ketua Forum Keuchik secara resmi melaporkan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan cagar alam kepada Polres Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (17/4/2026).
Laporan tertulis tersebut diserahkan langsung kepada pihak Polres Aceh Besar sebagai bentuk keresahan masyarakat atas maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang dinilai melanggar hukum serta berpotensi merusak lingkungan.
Ketua Forum Keuchik Kecamatan Kota Jantho, Ansar mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir dan semakin mengkhawatirkan.
“Penambangan ini tidak memiliki izin resmi dan sudah berlangsung cukup lama. Selain melanggar aturan, kami khawatir dampaknya akan merusak ekosistem hutan yang dilindungi,” ujar Ansar.

Menurutnya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi memicu bencana seperti longsor serta pencemaran sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat di wilayah tersebut.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan longsor dan mencemari sumber air masyarakat. Dampaknya sangat besar bagi kehidupan warga,” katanya.
Masyarakat Kota Jantho berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai ini memicu konflik antara masyarakat dengan pihak penambang,” tegas Ansar.
Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada penanganan dalam waktu dekat, warga berpotensi mengambil langkah sendiri dengan mendatangi lokasi tambang secara massal.
“Kalau tidak segera ditindak, masyarakat bisa saja turun langsung ke lokasi. Ini yang ingin kami hindari,” pungkasnya.(C’Boy)











