posaceh.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 6.585.560 batang di Banyuwangi, Jawa Timur.
Rokok tanpa dilekati pita cukai itu diketahui senilai Rp 10.027.492.600 dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 5.061.589.360.
“Tersangka dengan inisial ES (38), M (41), DAM (30) dan M (41) yang melakukan pelanggaran tindak pidana cukai berupa menyediakan rokok untuk dijual tanpa dilekati pita cukai dengan membawa menggunakan truk dari Pulau Madura ke Pulau Bali,” kata Kepala Kanwil DJBC Banyuwangi, Latif Helmi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Awalnya terdapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang berasal dari Madura melewati Pelabuhan Ketapang yang disinyalir akan diedarkan di Banyuwangi dan menyeberang menuju Pulau Bali sekitar pukul 06.30 WIB pada 15 Januari 2026. Petugas langsung melakukan penyisiran mulai dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga SPBU Farly untuk menelusuri kendaraan truk sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.
Pukul 08.40 WIB, petugas melihat kendaraan sesuai dengan informasi yang didapatkan sedang berhenti untuk beristirahat di SPBU Farly. Kemudian, petugas mendekat dan memperkenalkan diri kepada ES (38), M (41), DAM (30) dan M (41) untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan.
Setelah dipastikan muatan tersebut adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor DJBC Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan rokok ilegal didapatkan dari Saudara H yang berada di Madura, kemudian penerimanya adalah Saudara I dan Saudara A yang berada di Bali.
“Saat ini mereka telah dimasukkan ke dalam DPO,” ucapnya.
Penyidik DJBC Banyuwangi melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap empat tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri.(Muh/*)











