posaceh.com, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRK terhadap dua Rancangan Qanun (Raqan), yakni tentang penyertaan modal PUDAM Peusangan dan penyelenggaraan adat istiadat, dalam rapat Paripurna II, di Gedung DPRK Bireuen, Selasa (14/4/2026).
Jawaban Bupati Bireuen H Mukhlis Takabaye yang diwakili Wakil Bupati Ir H Razuardi MT tersebut menanggapi sejumlah masukan fraksi, salah satunya dari Fraksi Partai Golkar terkait penguatan modal PUDAM Peusangan.
Dalam penjelasannya, modal awal PUDAM Peusangan sebesar Rp29,2 miliar merupakan nilai aset instalasi dan jaringan air bersih yang bersumber dari hasil pemekaran Perumdam Tirta Mon Pasee Aceh Utara dan telah melalui audit independen Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Nilai tersebut merupakan aset riil yang telah diaudit secara independen, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengembangan perusahaan daerah air minum,” ujar Razuardi.
Sementara itu, rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp70,4 miliar merupakan hasil penilaian aset Perumdam Krueng Peusangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh.
Ia menjelaskan, penyertaan modal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi air bersih kepada masyarakat secara lebih luas.
“Setiap tahun akan diupayakan peningkatan kapasitas, sehingga layanan air bersih dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, baik MBR, pelaku UMKM, sektor perdagangan maupun industri,” katanya.
Pemkab juga berharap Raqan penyertaan modal tersebut dapat segera disahkan menjadi qanun guna memperkuat kinerja perusahaan daerah dalam pelayanan publik.
Selain itu, terkait Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat. Razuardi menyebutkan, qanun tersebut disusun sebagai upaya memberikan landasan hukum yang kuat dan mengikat bagi penyelenggaraan adat yang selaras dengan Syariat Islam di Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen.
“Qanun ini bertujuan memberi landasan hukum yang jelas, kuat, dan mengikat bagi penyelenggaraan adat yang sejalan dengan syariat Islam,” terangnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, saat ini juga tengah melakukan finalisasi regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi lembaga adat mulai dari tingkat kabupaten hingga gampong, termasuk penguatan peran Majelis Adat Aceh (MAA) sebagai mitra pemerintah.
Di sisi lain, nilai-nilai adat berbasis syariat atau adat meukonun akan diinternalisasikan dalam budaya kerja aparatur pemerintah maupun sektor swasta.
“Penerapan nilai adat akan mencakup etika pelayanan publik, penggunaan atribut budaya pada hari tertentu, hingga penyelesaian persoalan melalui musyawarah,” katanya.
Ia menegaskan, prinsip yang sama juga akan didorong di sektor swasta agar setiap investasi yang masuk tetap menghormati kearifan lokal.
“Adat harus menjadi landasan hukum positif yang kuat di Aceh. Ini merupakan instrumen untuk mengintegrasikan nilai budaya, syariat, dan sistem pemerintahan secara harmonis,” pungkas Razuardi.
Pemkab Bireuen berharap kedua Rancangan Qanun tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh DPRK untuk kemudian ditetapkan menjadi qanun sebagai dasar penguatan pelayanan publik dan tatanan sosial masyarakat Bireuen.(Why/*)











