Daerah

Pemkab Aceh Barat Wajibkan ASN Gotong-Royong Setiap Selasa dan Jumat

20
×

Pemkab Aceh Barat Wajibkan ASN Gotong-Royong Setiap Selasa dan Jumat

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Barat Tarmizi berbaur bersama aparatur sipil negara (ASN) saat menggelar gotong-royong di kawasan Pantai Kasih Meulaboh, Jumat (10/4/2026). FOTO/ANTARA

posaceh.com, Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar di daerahnya, untuk melaksanakan aksi gotong royong setiap hari Selasa dan Jumat saat penerapan bekerja dari rumah atau WFH.

“Kewajiban gotong-royong setiap Selasa dan Jumat ini, sebagai upaya meningkatkan kebersihan di lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi didampingi Wakil Bupati Said Fadheil, Jumat di Meulaboh.

Melalui kegiatan gotong royong setiap Selasa dan Jumat, kata dia, pemerintah daerah ingin mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap sampah, terutama di titik-titik vital seperti pinggir pantai, sungai, pasar, dan saluran drainase kota.

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya mengaktifkan kembali budaya gotong-royong sekaligus berolahraga pagi agar para pegawai tetap bugar dalam menjalankan tugas.

“Kita ingin mengubah mindset (pola pikir). Jika hanya mengandalkan sanksi atau aturan di atas kertas, perubahan perilaku sulit terjadi. Maka, pemerintah memberikan contoh langsung di lapangan,” kata Tarmizi menambahkan.

Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati Said Fadheil dan Plt Sekdakab, DR Kurdi menggelar rapat bersama sejumlah pimpinan OPD dan ASN, seusai menggelar gotong-royng bersama aparatur sipil negara (ASN) di kawasan Pantai Kasih, Desa Pasar Aceh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Jumat (10/4/2026). FOTO/ANTARA

Selain itu, setiap hari Jumat di setiap pekan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga telah menerapkan aturan bekerja dari rumah atau WFH bagi ASN. Kebijakan ini telah berlaku sejak Jumat (10/4/2026).

Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.8.6.1/449 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur.

Penerapan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

Tarmizi mengatakan mekanisme kerja dan pelayanan publik pada hari Jumat sesuai aturan Kemenpan-RB, pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu.

“Untuk pelayanan publik yang bersifat krusial seperti rumah sakit, dukcapil, pemadam kebakaran, hingga BPBD, pegawai tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office),” tegasnya.

Sementara bagi staf yang menjalankan WFH, tetap akan dilakukan evaluasi melalui program “ngopi kinerja”, di mana progres pekerjaan akan dibahas secara santai namun intensif bersama atasan masing-masing pada hari Senin berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kebijakan ini dapat dijalankan secara konsisten hingga akhir tahun agar dampak pengurangan sampah dan penghematan energi dapat dirasakan secara signifikan oleh masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, demikian Tarmizi.(Muh/*)