News

Pemberlakuan Jam Malam di Aceh Resmi Dicabut

1750
×

Pemberlakuan Jam Malam di Aceh Resmi Dicabut

Sebarkan artikel ini

POSACEH.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mencabut peberlakuan jam malam mulai Sabtu (4/4/2020) malam. Hal ini dilakukan karena dinilai belum diikuti dengan program sosial yang memadai.
“Pembatasan aktifitas masyarakat pada saat malam hari, atau kita sebut di sini “Jam Malam” malam nanti resmi dicabut,” kata Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam wawancara di salah stasiun televisi nasional Sabtu (4/4/2020).

Menurutnya, pencabutan pemberlakuan jam malam di Aceh ini, karena tidak diikuti dengan program sosial yang memadai. “Tapi kemudian pemberlakuan jam malam ini belum diikuti dengan program sosial yang memadai maka mulai hari ini kita cabut pemberlakuan jam malam,” ujarnya.

Nova menjelaskan, pencabutan jam malam dilakukan, karena sebagian Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) beraktifitas pada malam hari. Setelah pencabutan tersebut, katanya, akan mengacu pada PP Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. “Jadi, apa yang kita lakukan di Aceh singkron dengan yang dilakukan pemerintah (pusat),” katanya.

Untuk mengantisipasi imbas kebijakan terhadap perekonomian, Nova mengatakan Pemerintah Aceh akan menyiapkan skema-skema sosial. Hal itu, kata Nova, berdasarkan perintah dari Presiden Joko Widodo.
“Ada anggaran tidak terduga dari APBA, sudah disiapkan Rp. 118 miliar, yang akan digunakan untuk sosial safety net, dan untuk bidang kesehatan terutapa rapid test,” katanya.
Lebih lanjut, kata Nova, hampir 60 ribu penerima manfaat di Aceh telah didata, untuk disalurkan sembako per dua minggu per kepala keluarga (KK).

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh bersama unsur Forkopimda Aceh telah menandatangani surat edaran maklumat tentang pemberlakuan jam malam sejak tanggal 29 Maret hingga 29 Mei 2020.
Pemberlakuan jam malam dimaksud dimulai pada pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB setiap hari. Upaya ini dilakukan pemerintah Aceh untuk mencegah penyebaran virus Corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) agar tidak meluas.

Setelah adanya evaluasi, dampak pemberlakuan jam malam di Aceh membuat kesulitan bagi masyarakat. Ruang gerak dinilai terbatas baik siang maupun malam hari, sehingga menimbulkan pro dan kotra.(Barlian)