posaceh.com, Kota Jantho — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Dengan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari rapuhnya struktur fiskal hingga ketimpangan hasil pembangunan, menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna dewan.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2025, Bakhtiar, ST MSi, menyebut kondisi fiskal Aceh Besar saat ini berada dalam situasi yang tampak stabil, namun menyimpan kerentanan serius secara struktural.
“Postur fiskal tahun 2025 menunjukkan paradoks yang semakin jelas. Di satu sisi terdapat ambisi pembangunan yang tinggi untuk memenuhi pelayanan publik di 604 gampong, namun di sisi lain terdapat keterbatasan struktural berupa rendahnya PAD dan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap dana transfer,” ujar Bakhtiar dalam penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Aceh Besar tahun 2025 dalam paripurna ke-3 di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (27/04/2026).
Ia menegaskan, ketergantungan terhadap transfer pusat dan dana desa (TKDD) masih berada pada level 85 hingga 90 persen dalam satu dekade terakhir, tanpa perubahan signifikan.
“Ini menunjukkan stagnasi struktural dalam kemandirian fiskal. Tanpa langkah korektif yang fundamental, kemandirian fiskal hanya akan menjadi retorika dalam dokumen perencanaan,” tegasnya.

Dari sisi pendapatan, DPRK menilai pemerintah daerah belum mampu mengoptimalkan potensi ekonomi lokal menjadi sumber pendapatan yang signifikan. Stagnasi pada sektor pajak daerah dinilai sebagai indikator lemahnya kinerja intensifikasi.
“Rendahnya PAD mencerminkan adanya missing link antara kekayaan potensi lokal dengan kreativitas dalam pengelolaan pendapatan daerah,” kata Bakhtiar.
Menurutnya, potensi agribisnis, pariwisata berbasis bentang alam, hingga pengelolaan sumber daya alam belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Selain pendapatan, DPRK juga menyoroti struktur belanja daerah yang dinilai terlalu kaku dan masih didominasi oleh belanja rutin birokrasi. Kondisi ini membuat APBK belum efektif sebagai instrumen penggerak ekonomi.
“Struktur belanja yang rigid menunjukkan bahwa APBK masih terbebani oleh belanja rutin, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan menjadi terbatas,” ujar Bakhtiar.
DPRK juga memberikan catatan serius terhadap capaian pertumbuhan ekonomi Aceh Besar yang tercatat sebesar 4,37 persen. Angka tersebut dinilai tidak berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pertumbuhan ini gagal menciptakan trickle-down effect. Tanpa intervensi yang tepat, kemakmuran hanya akan menjadi fatamorgana statistik yang tidak dirasakan oleh masyarakat di akar rumput,” tegasnya.
Pada sektor pendidikan, DPRK menemukan tiga isu fundamental, satu belum meratanya kualitas dan banyaknya sekolah berakreditas rendah, dua: maldistribusi tenaga pendidik menyebabkan inefisien SDM tenaga pengajar, tiga: rendahnya dukungan fiskal bagi pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
“Dewan meyakini distribusi guru yang belum merata adalah pemicu timpangnya kualitas pembelajaran antar wilayah di Aceh Besar. Pemerintah harus berhenti terjebak pada capaian administratif. Orientasi kebijakan harus bergeser dari sekadar output ke outcome yang berdampak langsung pada kualitas SDM,” ujar Bakhtiar.
Sementara di sektor kesehatan, meski terdapat capaian positif seperti peningkatan usia harapan hidup dan penurunan stunting hingga 11,3 persen, DPRK mengingatkan adanya persoalan serius yang masih terjadi.
“Setiap satu angka kematian ibu dan bayi bukan sekadar angka statistik, melainkan indikator kegagalan sistemik dalam melindungi hak dasar warga negara, bukan hanya itu, kami DPR juga menyoroti lemahnya sistem rujukan medis dan distribusi tenaga kesehatan, khususnya di wilayah dengan akses terbatas,” tuturnya.
Sektor pariwisata turut menjadi sorotan setelah realisasi PAD hanya mencapai 40,83 persen dari target yang ditetapkan. Ini adalah bukti empiris kegagalan tata kelola destinasi wisata, mulai dari kebocoran retribusi hingga minimnya promosi.
“Maka, DPRK mendesak pemerintah segera menerapkan sistem tiket digital terintegrasi serta memperbaiki manajemen pengelolaan destinasi wisata secara profesional,” ungkapnya.
Pada paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti SIKom, dalam pandangan Pansus juga menyoroti kinerja reformasi birokrasi yang dinilai belum optimal, tercermin dari nilai evaluasi LKJIP sebesar 54,90 atau kategori CC.
Selain itu, realisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang hanya mencapai 63,08 persen dari potensi dinilai sebagai indikator menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan lembaga keagamaan daerah.
“Perlu transparansi, inovasi, dan penguatan koordinasi agar kepercayaan publik dapat dipulihkan,” kata Bakhtiar.
Menutup penyampaiannya, Ketua Pansus DPRK Aceh Besar menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan harus menjadi dasar perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
“Rekomendasi ini harus menjadi acuan nyata, bukan sekadar formalitas. Pemerintah daerah dituntut melakukan pembenahan mendasar agar pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Bakhtiar.(Dj88)











