News

PMII Aceh Ingatkan Risiko Integrasi JKA ke JKN Berbasis DTSN

21
×

PMII Aceh Ingatkan Risiko Integrasi JKA ke JKN Berbasis DTSN

Sebarkan artikel ini
Ketua PMII Aceh, Teuku Raysoel Akram. FOTO/ DOK MPA

posaceh.com, Banda Aceh — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Aceh menyoroti kebijakan integrasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

“Kebijakan seperti ini memang berpotensi meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat, namun juga menyimpan risiko serius jika tidak dijalankan secara hati-hati dan berkeadilan,” ungkap Ketua PMII Aceh, Teuku Raysoel Akram, kepada media ini, di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam skema terbaru, pemerintah pusat melalui JKN PBI menanggung masyarakat pada desil 1 hingga 5, sementara Pemerintah Aceh direncanakan mengcover desil 6 hingga 7 melalui JKA. Adapun masyarakat pada desil 8 hingga 10 tidak lagi menjadi penerima manfaat.

Menurutnya, pendekatan berbasis desil berpotensi terlalu teknokratis apabila tidak diimbangi dengan validasi sosial yang kuat di lapangan.
“Kami khawatir akan terjadi exclusion error, yaitu masyarakat yang sebenarnya berhak justru tidak tercover karena kesalahan data. Ini berbahaya karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan,” ujar Teuku Raysoel Akram.

Selain itu, pembaruan status ekonomi yang dilakukan setiap triwulan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian kepesertaan. Kondisi ini dikhawatirkan membuat masyarakat kehilangan jaminan kesehatan secara tiba-tiba tanpa kesiapan sistem yang memadai.

PMII Aceh juga menekankan pentingnya transparansi data agar masyarakat dapat mengetahui status desilnya serta memiliki akses untuk mengajukan sanggahan secara cepat. Pemerintah diminta melakukan validasi berbasis komunitas dengan melibatkan perangkat gampong dan tokoh masyarakat, tidak hanya bergantung pada data Badan Pusat Statistik (BPS).

Di sisi lain, PMII Aceh menegaskan bahwa tidak boleh ada masyarakat yang ditolak layanan kesehatan selama masa transisi kebijakan. Pemerintah dinilai harus menjamin pembiayaan sementara bagi masyarakat yang terdampak perubahan sistem.

“Jangan sampai rakyat Aceh menjadi korban dari kesalahan sistem. Negara harus hadir memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas Teuku Raysoel.

PMII Aceh juga mengingatkan agar Pemerintah Aceh lebih aktif berperan sebagai pelindung hak kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti pekerja informal, masyarakat miskin baru, dan keluarga dengan penyakit kronis.

Sebagai organisasi kader, PMII Aceh menyatakan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut serta menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.(Why/*)