posaceh.com, Yogyakarta – Memperingati 21 tahun MoU Helsinki, Taman Pelajar Aceh Yogyakarta menilai bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh belum optimal dalam mewujudkan keseluruhan komitmen perdamaian sebagaimana semangat dan substansi MoU Helsinki.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Umum Taman Pelajar Aceh Yogyakarta, Muhammad Mufariq Muchlis, dalam siaran pers yang diterima Media Pos Aceh, Sabtu (15/08/2026). “Bagi kami, 21 tahun perdamaian bukan sekadar perayaan berakhirnya konflik. Ini adalah momentum untuk bertanya: sejauh mana janji perdamaian benar-benar dirasakan oleh rakyat Aceh?,” katanya dengan nada tanya.
Berikut Pernyataan Sikap Taman Pelajar Aceh Yogyakarta selengkapnya:
Pertama, kami menilai masih terdapat kesenjangan serius dalam implementasi kewenangan ekonomi Aceh. Ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya alam, termasuk hak 70 persen hasil hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya, belum diterjemahkan secara optimal ke dalam manfaat ekonomi yang nyata bagi Aceh. Persoalan kewenangan pengelolaan migas offshore juga masih menjadi perdebatan.
Kedua, kami menilai penyelesaian HAM dan reintegrasi belum tuntas. Pengadilan HAM Aceh belum terbentuk, sementara sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu masih belum menghasilkan pertanggungjawaban yudisial. Agenda tanah, rehabilitasi harta benda, pekerjaan, dan jaminan sosial korban konflik juga masih berjalan setelah 21 tahun.
Ketiga, kami mempertanyakan efektivitas pelaksanaan otonomi khusus. Dana Otsus telah dialirkan dalam jumlah besar selama bertahun-tahun, tetapi Aceh masih menghadapi persoalan kemiskinan yang serius. Otonomi khusus harus diukur dari perubahan kehidupan rakyat, bukan hanya dari besarnya anggaran yang terserap.
Keempat, kami menyoroti penanganan bencana yang belum optimal. Hingga akhir 2025, tercatat lebih dari 356.655 orang mengungsi, Aceh Utara mencapai 433.064 jiwa terdampak, Aceh Timur lebih dari 290.000 jiwa terdampak, dan lebih dari 477 titik infrastruktur mengalami kerusakan. Bahkan hingga Juli 2026, bencana masih terjadi dan sejumlah akses masyarakat kembali terputus.
Lebih dari itu, belum tersedia data agregat terverifikasi mengenai total kerugian, rumah, fasilitas publik, lahan puso, desa, dan kecamatan terdampak secara keseluruhan.
Kelima, kami meminta pemerintah menjelaskan perkembangan postur keamanan di Aceh. Penambahan struktur dan batalyon militer baru setelah dua dekade perdamaian perlu dilihat secara serius dalam konteks semangat MoU Helsinki yang sejak awal dirancang untuk membangun keamanan pascakonflik.
Kami Menegaskan: Taman Pelajar Aceh Yogyakarta tidak menolak perdamaian. Kami justru menolak jika perdamaian berhenti sebagai seremoni. Kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh untuk:
- Melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap implementasi MoU Helsinki dan UUPA; 2. Menyelesaikan persoalan kewenangan dan bagi hasil sumber daya alam Aceh secara transparan dan adil; 3. Mempercepat penyelesaian HAM dan agenda reintegrasi korban konflik;
- Mengevaluasi Dana Otsus berdasarkan dampaknya terhadap kemiskinan dan kesejahteraan rakyat; 5. Memperbaiki sistem penanganan dan mitigasi bencana Aceh berbasis data dan pemulihan jangka panjang; 6. Menjamin perkembangan kebijakan keamanan di Aceh tetap sejalan dengan semangat perdamaian.
21 tahun adalah waktu yang cukup untuk berhenti mengatakan “masih dalam proses”. MoU Helsinki bukan sekadar dokumen sejarah. Ia adalah janji politik. Dan janji politik harus diukur dari realisasinya. Karena itu, pada 21 tahun perdamaian ini, pertanyaan kami sederhana: Aceh sudah berdaulat dalam kewenangannya atau masih melarat dalam janji yang belum selesai.
Demikian Siaran Pers Taman Pelajar Aceh Yogyakarta. (*)











