posaceh.com, Jakarta – Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro mengajukan permohonan perlindungan terhadap tiga saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketiganya merupakan saksi dalam perkara pembunuhan PNS Bapenda Pemkot Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo. Permohonan perlindungan dilakukan karena satu saksi sempat ketakutan diancam usai diperiksa.
“Sudah kami ajukan ke LPSK, sebab usai pemeriksaan ada beberapa saksi ketakutan saat pulang. Saya sebagai penyidik juga tidak tahu, yang bersangkutan takut sama siapa. Bisa karena orang lain, bisa anggota saya sendiri,” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) IV Diponegoro Kolonel Rinoso Budi di Semarang, Kamis (13/10/2022).
Beberapa saksi warga sipil yang diperiksa di antaranya AG. Dia juga sempat didampingi anggota TNI selama dua hari. AG Portal adalah warga sipil yang bertugas menjaga portal di dekat lokasi kawasan Marina, Semarang.
“Kami tidak tahu juga yang mengancam dan yang membuat takut AG portal. Mau pulang takut terus diantar, sampai sana mau balik lagi,” ungkapnya.
Dua warga sipil HRD dan AG Portal diamankan Polrestabes Semarang pada 19 September 2022 dan sempat status menjadi tersangka, namun statusnya kembali berubah menjadi saksi. Dari hasil pemeriksaan sementara kedua saksi tidak melihat dan mengenal anggota TNI.
“Mereka yang tadinya ditangkap jadi tersangka dan sudah dibebaskan pada 20 September 2022. Statusnya berubah jadi saksi karena bukti permulaan belum cukup,” jelasnya.
Rinoso menyebut AG Portal kenal dengan dua anggota TNI, namun saat dilakukan pemeriksaan hasilnya berbeda tidak melihat dua anggota TNI di tempat kejadian perkara.
“Jadi hasil pemeriksaan Polrestabes dengan Pomdam berbeda. Saat diperiksa sebagai tersangka Polrestabes yang bersangkutan justru mengaku, dilihatin foto anggota TNI mengenal anggota TNI. Tapi ketika kita panggil sudah dibebaskan, kita minta izin ke Polrestabes, bahwa saudara AG Portal tidak mengenal dan tidak melihat dua oknum anggota TNI di TKP,” tandasnya. (merdeka.com)











