posaceh.com, Kota Jantho – Dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan, Palang Merah Indonesia (PMI) Kebupaten Aceh Besar melaksanakan pelatihan Crew Ambulan bertempat di markas PMI Kabupaten Aceh Besar, Lambaro, Jumat (3/9/2021).
Panitia pelatihan Crew Ambulance Wahyudin dalam laporannya mengatakan kegiatan pelatihan Crew Ambulance akan berlangsung selama 10 hari, dimulai dari tanggal 3 – 12 September 2021, dengan jumlah peserta pelatihan 17 orang, peserta pelatihan merupakan relawan KSR PMI yang telah mengikuti Diklatsar.

FOTO/ HUMAS PMI ACEH BESAR
Fasilitator pelatihan Crew Ambulance ini didatangkan dari PMI Provinsi yang telah memiliki sertifikat spesialis dibidangnya. “Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan profesionalisme Crew Ambulance PMI Kabupaten Aceh Besar,” ucap Wahyudin.
Ketua PMI Aceh Besar yang diwakili oleh sekretaris Rahmawati, S.Pd mengatakan ujung tombak PMI adalah Crew Ambulance, selama Pandemi Covid-19 PMI sangat eksis membantu pemerintah dalam hal pencegahan, berupa kegiatan desinfektan, pembagian masker dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kepada peserta pelatihan pengurus berharap untuk mengikuti pelatihan dengan serius, agar menjadi spesialis Crew Ambulance yang dapat turun langsung membantu masyarakat,” Rahmawati yang juga kepala BAPPEDA Aceh Besar.
Pelatihan Crew Ambulance PMI Aceh Besar dibuka langsung oleh Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf, dalam arahannya menyampaikan untuk menjadi seorang Crew Ambulance harus memiliki sertifikat dan mampu secara keilmuan dalam bidang ambulan, karena hal tersebut menyangkut hajat kehidupan.
Lebih lanjut Murdani menjelaskan ambulance ada 3 katagori pertama Ambulance Jenazah, Ambulance Emergency, dan Ambulance Transportasi. Kalau Ambulan Jenazah siapa saja boleh menjadi krunya, namun untuk katagori Ambulan Emergency dan Transportasi harus memiliki keahlian dan Ijazah perawat atau medis serta memiliki sertifikasi.

FOTO/ HUMAS PMI ACEH BESAR
“Tidak boleh menjadi Crew Ambulance transportasi dan emergency tanpa keahlian dan sertifikasi, bisa dituntut oleh pihak keluarga apabila ada pasien salah penanganan dikarenakan tidak memiliki spesialis dibidang Crew Ambulance” tegas Murdani.
Mantan Anggota DPR Aceh ini juga menegaskan untuk tenaga fasilatator itu ranah PMI Aceh, jadi yang berhak memobilisasi fasilitator adalah PMI Provinsi. “Fasilitator merupakan aset PMI Provinsi, sedangkan relawan asetnya PMI Kabupaten/Kota, jadi secara aturan dan manajemen organisasi, PMI kabupaten/kota tidak berhak memobilisasi fasilitator, karena itu porsi PMI Provinsi,” tutur Murdani.
PMI memiliki tiga tingkatan, yang pertama tingkat Pengurus yang dijabat selama lima tahun, kedua tingkatan staf yang direkrut dan dipekerjakan dengan anggaran yang dimiliki PMI, sedangkan yang ketiga tingkatan relawan yang memiliki 3 wadah, antaranya wadah Palang Merah Remaja (PMR), Wadah Korp Suka Rela (KSR) dan wadah Tenaga Suka Rela(TSR) dan Donor Darah. Tutup Murdani yang juga pernah aktif menjadi relawan PMI dimasa konflik.
Hadir dalam kegiatan tersebut pengurus PMI Aceh Besar Mukhsin Hasan, Saiful Fata, Zahrul Fuadi, Fadhal Husen, Faisal MT, Makmur Sentosa, Kepala Markas Muwardi dan seluruh staf PMI Aceh Besar.(MarDG/Rel)











