posaceh.com, Banda Aceh – Terkait Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja kota (APBK) Banda Aceh Tahun 2023, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan sejumlah usul saran dan pendapat dalam paripurna DPRK Banda Aceh, yang digelar di ruang sidang Utama DPRK Banda Aceh, Kamis (6/6/2024).
Usulan Banggar DPRK itu disampaikan anggota Banggar, Syarifah Munira, pada paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Usman SE MSi, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dan dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin SE MSi, serta segenap anggota DPRK dan para kepala OPD Pemko Banda Aceh.
Ia menyampaikan penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh tahun 2023 yang telah disahkan.
Kemudian Banggar juga meminta kepada Pj Wali Kota Banda Aceh untuk menindaklanjuti sejumlah temuan dari BPK-RI terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH
“Kita meminta Pj Wali Kota Banda Aceh untuk menindaklanjuti temuan yang dimaksud bersama TAPK dan OPD terkait,” ujarnya.
Syarifah juga menyampaikan beberapa masukan dan usulan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh, diantaranya terkait penuntasan hutang yang untuk diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi Pemerintahan Kota Banda Aceh selanjutnya. Dimana total hutang yang masih menjadi beban Pemko Banda Aceh hingga hari ini sebesar Rp. 21.847.409.306.
Selain itu lanjut Syarifah, Banggar juga meminta Pj Wali Kota untuk melakukan perhitungan yang memadai atas potensi pendapatan sesuai dengan potensi yang ada sebagai dasar penetapan anggaran pendapatan bersama lembaga independent.
“Semoga masukan, saran dan pendapat ini bersifat konstruktif dari Banggar demi penyempurnaan draf Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2023,” pungkas politisi PPP ini. (Adv)











