posaceh.com, Banda Aceh — Upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Banda Aceh tidak boleh berhenti pada penindakan. Regulasi yang telah disahkan harus benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui program pencegahan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRK Banda Aceh, Muhammad Arifin SE, saat melaksanakan sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kecamatan Banda Raya, Selasa (28/7/2026).
Sebagai anggota legislatif, Muhammad Arifin menegaskan bahwa DPRK tidak hanya memiliki fungsi legislasi dalam membentuk regulasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara nyata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Qanun P4GN merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRK dalam membangun sistem pencegahan narkotika yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Qanun ini jangan hanya menjadi dokumen hukum. Kita ingin regulasi ini benar-benar hidup di tengah masyarakat. Karena itu, sosialisasi menjadi penting agar masyarakat memahami hak, kewajiban, sekaligus peran mereka dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Muhammad Arifin.
Ia mengatakan, perang terhadap narkoba membutuhkan kebijakan yang kuat sekaligus gerakan masyarakat yang konsisten. Pemerintah daerah, menurutnya, harus memastikan program P4GN mendapat dukungan kebijakan dan penganggaran yang memadai, termasuk penguatan edukasi, pencegahan berbasis keluarga, pemberdayaan pemuda, serta koordinasi lintas sektor.

Suasana sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang P4GN, di Kecamatan Banda Raya, Selasa (28/7/2026).
FOTO/ TAMAM RIZKY
“DPRK akan terus mendorong agar implementasi Qanun P4GN tidak berjalan parsial. Harus ada sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan,” tegasnya.
Muhammad Arifin juga menyoroti pentingnya keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pendekatan pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil dengan membangun komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak.
Ia mengingatkan bahwa narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, merusak ketahanan keluarga, serta mengancam kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, ia mengajak masyarakat Banda Raya untuk tidak bersikap apatis terhadap lingkungan. Masyarakat harus berani mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Jangan tunggu anak-anak kita menjadi korban. Pencegahan harus dilakukan sekarang. Kita ingin Banda Aceh menjadi kota yang aman bagi generasi muda, dan DPRK akan terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan untuk memperkuat agenda tersebut,” katanya.
Muhammad Arifin menegaskan, keberhasilan Qanun P4GN sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan. Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program P4GN di tingkat kecamatan hingga gampong.
“Regulasi sudah ada, komitmen harus ada, dan sekarang yang paling penting adalah implementasi. Kita harus memastikan semangat Qanun P4GN benar-benar menjadi gerakan bersama untuk menyelamatkan generasi muda Banda Aceh dari ancaman narkoba,” pungkasnya.(Tamam)











