ParlementariaPemko Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Musriadi Sosialisasikan Qanun P4GNPN, Tekankan Peran Bersama Berantas Narkoba di Banda Aceh

23
×

Wakil Ketua DPRK Musriadi Sosialisasikan Qanun P4GNPN, Tekankan Peran Bersama Berantas Narkoba di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd.,memberi sambutan pada sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Aula Kantor Camat Ulee Kareng, Banda Aceh. Senin (27/6/2026) FOTO/ ABDUL HADI

posaceh.com, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., melakukan sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), di Aula Kantor Camat Ulee Kareng, Banda Aceh. Senin (27/6/2026)

Dalam sambutannya, Musriadi mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan serius di Aceh. Menurutnya, sekitar 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Aceh merupakan narapidana kasus narkotika. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa narkoba telah menjadi penyakit sosial yang harus ditangani secara bersama-sama.

“Persoalan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran DPRK, pemerintah daerah, aparat gampong, serta seluruh elemen masyarakat agar mampu menjawab persoalan narkoba di Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Camat Ulee Kareng, Erry Miswar, S.IP., M.M saat memberi sambutan pada sosialisasi narkoba, di Aula Kantor Camat Ulee Kareng, Banda Aceh. Senin (27/6/2026)
FOTO/ ABDUL HADI

Musriadi menjelaskan, Qanun P4GNPN merupakan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh yang disusun sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penerapan tes urine bagi calon pengantin sebagai langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kota Banda Aceh.

Selain itu, pada tahun ini implementasi qanun juga mulai diterapkan melalui pelaksanaan tes urine terhadap unsur DPRK, Pemerintah Kota Banda Aceh, BUMN, perangkat gampong, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bergandengan tangan dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga Banda Aceh dapat menjadi daerah yang bebas dari ancaman narkoba.

Sementara itu, Camat Ulee Kareng, Erry Miswar, S.IP., M.M., menyampaikan apresiasi kepada DPRK Banda Aceh, khususnya Wakil Ketua DPRK Musriadi, atas terselenggaranya sosialisasi Qanun Nomor 1 Tahun 2023 tersebut.

Suasana sosialisasi narkoba, di Aula Kantor Camat Ulee Kareng, Banda Aceh. Senin (27/6/2026)
FOTO/ ABDUL HADI

Erry mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius agar materi yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat di setiap gampong di Kecamatan Ulee Kareng.

“Persoalan narkoba bukan hanya tugas pemerintah semata. Peran masyarakat gampong sangat diharapkan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Ketua Tuha Peut Gampong, ketua pemuda, imum mukim, para keuchik se-Kecamatan Ulee Kareng, serta menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh, dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.(Hadi)