ParlementariaPemko Banda Aceh

Anggota DPRK Banda Aceh Iskandar Mahmud Perkuat Komitmen Masyarakat Wujudkan Kota Layak Anak

14
×

Anggota DPRK Banda Aceh Iskandar Mahmud Perkuat Komitmen Masyarakat Wujudkan Kota Layak Anak

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Golkar H. Iskandar Mahmud, S.H. Daerah Pemilihan Kecamatan Baiturrahman dan Lueng Bata Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak yang digelar di Balai Pengajian Neusu Aceh Kecamatan Baiturrahman, Selasa (28/7/2026) FOTO/ ABDUL HADI

* Melalui Sosialisasi Qanun Nomor 2 Tahun 2021

posaceh.com, Banda Aceh – Komitmen mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat. Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Golkar H. Iskandar Mahmud, S.H. Daerah Pemilihan Kecamatan Baiturrahman dan Lueng Bata memfasilitasi Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak yang digelar di Balai Pengajian Neusu Aceh Kecamatan Baiturrahman, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri atas aparatur dan tokoh gampong, tokoh agama, tokoh perempuan, guru, pemuda, serta berbagai elemen masyarakat dari sejumlah gampong di Kecamatan Baiturrahman. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi yang membahas pemenuhan hak-hak anak dan peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak.

Sosialisasi menghadirkan Direktur AMANAH Aceh, Dr. Safwan Nurdin, S.E., M.Si. yang juga dikenal sebagai akademisi dan praktisi di bidang perlindungan anak, sebagai narasumber. Jalannya kegiatan dipandu oleh Cut Intan Arifa, S.E. sebagai moderator.

Dalam sambutannya, H. Iskandar Mahmud, S.Hmenegaskan bahwa perlindungan anak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah. Menurutnya, keberhasilan implementasi Qanun Nomor 2 Tahun 2021 tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

“Qanun Nomor 2 Tahun 2021 harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap warga memahami hak-hak anak dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Iskandar Mahmud.

Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Baiturrahman dan Lueng Bata, dirinya akan terus mendorong lahirnya kebijakan dan program yang berpihak pada kepentingan anak, keluarga, serta penguatan peran gampong dalam perlindungan anak.

Sementara itu, Dr. Safwan Nurdin menjelaskan bahwa konsep Kota Layak Anak bukan sekadar memenuhi indikator penilaian atau meraih penghargaan, melainkan merupakan komitmen nyata pemerintah dan masyarakat dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara menyeluruh.

“Keberhasilan Kota Layak Anak dimulai dari keluarga dan gampong. Ketika masyarakat mampu mencegah kekerasan terhadap anak, menekan angka perkawinan usia anak, mencegah stunting, memberikan akses pendidikan yang berkualitas, serta membuka ruang partisipasi bagi anak, maka sesungguhnya kita sedang membangun masa depan Banda Aceh yang lebih baik,” jelas Safwan.

Dalam pemaparannya, Safwan menguraikan substansi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 yang menitikberatkan pada penguatan kelembagaan serta pemenuhan lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus bagi anak yang membutuhkan perlindungan.

Diskusi yang dipandu Cut Intan Arifa, S.E berlangsung dinamis dan komunikatif. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan peserta, mulai dari upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, penguatan peran keluarga, pencegahan perkawinan usia anak, hingga pentingnya penyediaan ruang bermain dan belajar yang aman bagi anak di tingkat gampong.

Di akhir kegiatan, H. Iskandar Mahmud, S.H.berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap implementasi Qanun Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak sehingga tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Mewujudkan Kota Layak Anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan gerakan bersama seluruh masyarakat. Ketika setiap keluarga, setiap gampong, dan setiap warga memiliki kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak anak, maka Banda Aceh akan menjadi kota yang benar-benar aman, nyaman, dan terbaik bagi tumbuh kembang generasi penerus,” tutup Iskandar Mahmud.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh, kalangan akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat implementasi Qanun Nomor 2 Tahun 2021, sebagai fondasi untuk mewujudkan Banda Aceh yang benar-benar layak anak, berkarakter, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi setiap anak.(Hadi)