Hukrim

Setelah 56 Tahun, Mantan Petinju Jepang Dinyatakan Tidak Bersalah atas Pembunuhan Tahun 1966

369
×

Setelah 56 Tahun, Mantan Petinju Jepang Dinyatakan Tidak Bersalah atas Pembunuhan Tahun 1966

Sebarkan artikel ini
Mantan petinju Jepang, Iwao Hakamada yang dituduh membunuh pada 1966, dinyatakan tidak bersalah pada persidangan ulang pada 26 September 2024. Foto/EPA-EFE

posaceh.com, Tokyo – Pengadilan di Tokyo, Jepang, Kamis (26/9/2024) membatalkan vonis hukuman mati pengadilan tahun 1968 atas tuduhan pembunuhan. Hakim menegaskan mantan petinju Iwao Hakamada yang saat ini berusia 88 tahun dinyatakan tidak bersalah.

Hakim Pengadilan Distrik Shizuoka, Tokyo mengatakan Hakamada tidak bersalah dalam persidangan ulang atas pembunuhan terhadap seorang manajer perusahaan dan tiga anggota keluarganya pada 1966. Hakim ketua Koshi Kunii mengatakan pengadilan mengakui adanya banyak pemalsuan bukti dan Hakamada bukanlah pelakunya, menurut laporan NHK.

Dibebaskan pada tahun 2014 sambil menunggu persidangan ulang, Hakamada telah mendekam di penjara selama 46 tahun,. Dia sempat dipaksa mengaku atas pembunuhan di pabrik miso (pasta kedelai) tempat dia dipekerjakan pada tahun 1965.

Hakamada awalnya membantah telah membunuh bos pabrik Fumio Hashiguchi dan istri serta dua anak remajanya serta membakar rumah mereka. Namun, dia kemudian terpaksa mengaku setelah interogasi polisi secara brutal yang mencakup pemukulan.

Sedangkan dasar dari persidangan terbaru, satu set pakaian berlumuran darah yang ditemukan di tangki miso setahun setelah pembunuhan 1966, yang digunakan sebagai bukti untuk memberatkan Hakamada.

Pembela menuduh penyelidik melakukan suatu pengaturan, dengan mengatakan noda merah pada pakaian itu terlalu terang, namun jaksa penuntut mengatakan eksperimen mereka sendiri menunjukkan warna tersebut dapat dipercaya. Meski dijatuhi hukuman mati, Hakamada tidak dieksekusi karena proses banding yang panjang dan proses persidangan ulang.

Dia diberikan pembebasan sementara pada tahun 2014 setelah bukti DNA baru menimbulkan keraguan serius atas hukumannya. Pengadilan Tinggi Tokyo pada 2023 lalu mengabulkan permintaannya untuk sidang ulang yang dimulai pada Oktober 2023.(Muh/*)