posaceh.com, Kutacane – Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus tragis yang terjadi di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara ini sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat setelah korban dilaporkan hilang selama kurang lebih 10 hari.
Peristiwa memilukan tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di area kebun kakao milik warga. Hilangnya korban sempat menimbulkan kecemasan dan duka mendalam bagi keluarga serta masyarakat sekitar.
Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berkat pendalaman terhadap keterangan saksi, pengumpulan alat bukti, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap pelaku dalam kasus tersebut.
Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pasang sandal warna putih, satu buah topi hitam bertuliskan “Jeep”, serta satu helai celana jeans pendek warna biru.
Saat ini, tersangka berinisial MDS (37), warga Desa Pintu Khimbe, telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang terus melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.
“Perbuatan tersangka sangat tidak manusiawi dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat. Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Zery Irfan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (Akbar)











