News

Sekjend IPAR: BWS Sumatera- I dan Pemerintah Aceh Tak Peka Keluhan Masyarakat

1781
Muhammad Ali, Sekjend IPAR

POSACEH.COM, KOTA JANTHO – Maraknya kritikan berbagai elemen masyarakat terkait rencana Pemerintah Aceh akan menertibkan bantaran Krueng Aceh, membuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Pemuda Aceh Besar (PB-IPAR) Muhammad Ali angkat bicara. “Pihak BWS-Sumatera – I dan Pemerintah Aceh tidak peka terhadap keluhan masyarakat yang menjerit di sepanjang bantaran Krueng Aceh. Sebab selama ini dimanfaatkan warga untuk lahan pertanian dan peternakan. Pihak BWS Sumatera – I dan Pemerintah Aceh terkesan memaksakan kehendak, ” tegas Muhammad Ali di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, kepada media ini, Senin (19/10/2020)

Dikatakannya, Pemerintah Aceh Besar secara resmi sudah pernah meminta kepada Pemerintah Aceh dan BWS Sumatera – I supaya rencana itu dapat ditunda dulu, mengingat suasana masih dalam pandemi Covid-19. Namun pihak BWS Sumatera – I tetap akan menertibkan bantaran sungai. “Kita tahu dan kita akui, jika kawasan itu berada dalam kewenangan mereka, tapi jangan begitu jugalah, kita juga tidak menafikan bahwa hal ini sudah pernah diperingatkan sebelum, tapi aktifitas warga sudah lama sebelum peringatan itu keluar,” kata Ali.

Muhammad Ali menambahkan, terkait kritikan tajam yang dituju kepada Pemerintah Aceh Besar dan Pemerintah Kota Banda Aceh sangat tidak tepat, sebab bukan wewenang kedua pemerintahan tersebut. “Ditengah tajamnya arus kritik, seharusnya Pemerintah Aceh muncul untuk membela masyarakat, bukan malah sebaliknya, apalagi ditengah pandemi-Covid 19 seperti ini. Konon lagi warga sudah menggarap lahan itu sejak masa presiden Soeharto, bahkan sebelum BWS itu ada, jadi tolong lah..mohon pengertiannya, jangan sampai rakyat dibuat seperti ‘raket bak pisang’ tutup Ali.

Diminta Dievaluasi Kembali

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengharapkan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS) untuk mengevaluasi kembali rencana penertiban di sekitar bantaran Krueng Aceh.

Terkait dengan itu, Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, Jumat (16/10/2020) menjelaskan, pada 19 Agustus 2020 lalu dengan surat Nomor 614/3398 Bupati Aceh Besar sudah menyurati pihak BWSS) 1. “Namun, sampai saat ini dari BWSS 1 belum membalas surat tersebut, dan Pemkab Aceh Besar mengharap BWSS 1 segera membalas surat tersebut untuk adanya kejelasan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Muhajir, Bupati Aceh Besar juga berharap kepada BWSS 1 agar peduli terhadap kondisi masyarakat di aliran sungai tersebut. Maka dimintakan kepada BWSS 1 agar tidak melakukan penertiban terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut dan tidak membongkar kandang peternakan yang dikelola masyarakat.

Dalam hal ini Bupati Aceh Besar bersama dengan masyarakat sangat peduli terhadap persoalan ini. Hal ini dikarenakan lokasi tersebut sebagai tempat masyarakat mencari rezeki.(MarDG/Sudirman Mansyur)

Exit mobile version