* 10 Paket Sabu Seberat 1,37 Gram Disita
posaceh.com, Kutacane – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan dua pria di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial K (39), warga Desa Lawe Mengkudu, dan AP (25), warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penindakan dilakukan personel Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara setelah melakukan penyelidikan di lokasi. Saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh kedua pria tersebut.
Namun, penggeledahan di sekitar sebuah pondok milik warga menemukan sebuah kotak plastik berwarna ungu yang berisi 10 paket sabu terbungkus plastik putih bening.
Selain sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,37 gram, petugas turut menyita satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu bungkus plastik klip bening, satu mancis yang telah dipasangi jarum, satu kaca pirex, satu sendok takar, satu jarum, serta satu alat isap sabu atau bong.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, K dan AP menyebutkan bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial J. Pria itu dilaporkan melarikan diri saat petugas melakukan penindakan.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kepemilikan barang bukti, menelusuri keberadaan J, serta memastikan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, kedua pria bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengajak masyarakat menjauhi narkotika dan berperan aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi kepada pihak berwenang dinilai penting untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkotika, melindungi generasi muda, serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan segera melaporkan informasi terkait kepada pihak kepolisian.
Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani. (Akbar)











