posaceh.com, Calang – Satpol PP bersama Panwaslih Aceh Jaya melakukan pembersihan dan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpajang di seputaran Kota Calang dan jalan nasional, Senin (13/11/2023).
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Hamdani melaporkan giat penertiban APK ini merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dalam mendukung kesuksesan tahapan pemilu 2024. Petugas Satpol PP didampingi oleh Panwaslih Aceh Jaya dan Panwascam turut dibackup oleh personil dari Polres Aceh Jaya, personil Kodim 0114/Aceh Jaya dan Personil Subdenpom IM/2-5 Calang.
“Hari ini, tim kami menyasar 5 kecamatan meliputi Krueng Sabee, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya dan Jaya. Giat Pembersihan dan Penertiban APK tindak lanjut dari hasil koordinasi yang kami lakukan pada tanggal 6 dan 8 November 2023 dengan Panwaslih dan pihak terkait,” katanya.
Sebanyak 75 APK dari para Caleg DPR RI, DPRA dan DPRK Aceh Jaya dari beberapa partai peserta pemilu 2024 dengan rincian 24 baliho dan dua diantaranya adalah baliho besar, 43 spanduk, 6 banner dan 2 stiker yang dibuka, dibongkar dan dicopot oleh petugas karena meyalahi aturan pemilu. Padahal sebelumnya pihak Panwaslih Aceh Jaya sudah menyurati partai politik untuk menurunkan /menertibkan secara mandiri.
Ditegaskannya, peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye mulai dari tanggal 4 -27 November 2023. Terhadap APK yang dibuka, dibongkar dan dicopot petugas dibawa dan diamankan ke Sekretariat Panwaslih Aceh Jaya. “Para Caleg yang membandel dan abai aturan dalam pemasangan APK tersebut secara lengkap dicatat oleh Panwaslih Aceh Jaya dan Panwascam setempat,” tutup Hamdani.
Giat Penertiban APK dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya didampingi oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Jaya.(MarDG/*)