POSACEH.COM, BANDA ACEH – Personel Polres Lhokseumawe menangkap seorang narapidana yang menerima program asimilasi COVID-19 bersama seorang residivis karena diduga mencuri uang di sebuah toko kelontong.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan tersangka berinisial GS (30) narapidana narkoba yang bebas setelah mendapat asimilasi dan SM (33), residivis atau bekas narapidana pencurian sepeda motor.
“Kedua tersangka ditangkap setelah dilaporkan membobol dan mencuri uang di sebuah toko di Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (16/7) sekira pukul 05.35 WIB,” kata AKBP Eko Hartanto.
Kapolres menyebutkan toko tersebut milik IR (34). Pemilik toko mengetahui tempat usahanya dibobol dan dicuri berdasarkan dari laporan saksi yang warga setempat.
Mendapat laporan tersebut, kata AKBP Eko Hartanto, IR bergegas menuju ke tempat kejadian perkara dan melihat toko dalam keadaan terbuka dan serta mengecek barang diduga diambil tersangka.
“Saat mengecek toko miliknya, korban melihat isi toko sudah berserakan. Pintu toko dirusak menggunakan linggis, palu, dan lainnya,” kata AKBP Eko Hartanto.
Didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan dan Kasatreskrim Iptu Yoga Panji Prasetya, Kapolres menyebutkan korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Lhokseumawe.
Setelah mendapat laporan tersebut polisi langsung menuju ke tempat kejadian perkara guna melakukan penyelidikan serta memintai keterangan sejumlah saksi.
“Dari hasil olah TKP, personel Satreskrim mengidentifikasi para tersangka dan menangkap keduanya di terminal bus sekira pukul 13.00 WIB,” kata AKBP Eko Hartanto.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti, satu unit sepeda motor, beberapa bungkus rokok, sebuah linggis, sebuah gembok, sebuah palu, yang diduga digunakan tersangka membuka paksa toko tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mencuri uang Rp7 juta di toko tersebut. Uang curian tersebut digunakan untuk deposit judi daring atau online.
“Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo 363 KUHP dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata AKBP Eko Hartando. Sumber (ANT)
