posaceh.com, Kutacane – Polres Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua laporan polisi dengan empat tersangka. Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, Rabu (9/9/2026).
Pemusnahan turut disaksikan Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, jajaran Forkopimda, insan pers dan masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap barang bukti yang telah disita dalam perkara narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 90,97 gram sabu, 4.631,45 gram ganja, serta 28 bal narkotika jenis ganja.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui prosedur sesuai ketentuan hukum. Sebagian disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik, sementara pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan status sita barang bukti dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry mengapresiasi jajaran Polres Aceh Tenggara atas upaya pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkotika di daerah tersebut.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi perhatian serius kepolisian.
Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan kepedulian kita bersama,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan, Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika secara profesional dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menekan peredaran narkotika yang dapat mengancam keamanan masyarakat serta masa depan generasi muda. (Akbar)











