posaceh.com, Kota Jantho – Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan (penyandang disabilitas) dan anak semakin meresahkan di wilayah hukum Aceh Besar, selama 3 bulan terakhir Polres Aceh Besar berhasil mengungkapkan enam kasus pelecehan seksual dan telah menangkap pelaku utamanya.
Hal tersebut dissmpaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam SIK MH, dalam konferensi pers kasus pelecehan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas dan anak di Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (31/05/2022) pagi.
Kasus pelecehan seksual yang telah di terima pelaporan dari pihak keluarga korban kepada Jajaran Polres Aceh Besar pada tahun 2022 bermula pada bulan februari lalu hingga bulan Mei merupakan 6 kasus pelecehan seksual yang terdiri dari 2 kasus pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas dan 4 kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Kasus yang pertama dilaporkan di tahun 2022 ini bermula pada tanggal 18 februari lalu terhadap penyandang disabilitas berinisial ZA (40) korban, dan yang menjadi tersangkanya NK (25) pelaku yang juga merupakan tetangga korban. Pelecehan tersebut terjadi pada tanggal 17 februari 2022 di Desa Seot Baroh Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.
Disebutkan Charlie, pada tanggal 1 Maret 2022 Jajaran Polres Aceh Besar kembali menerima laporan kasus pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas di Desa Lingom Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, yang menjadi korbannya berinisial N (45), dan tersangkanya berinisial M (52) yang merupakan tetangga korban. Kasus pelecahan tersebut terjadi pada bulan oktober 2021 lalu.
Pada tanggal 1 maret 2022 Jajaran Polres Aceh Besar juga menerima laporan pelecehan seksual tehadap anak yang dilakukan oleh Z (58) yang merupakan ayah tiri korban, dan yang menjadi korbannya sebut saja Bunga (11) nama samaran. Kasus pelecehan tersebut terjadi pada bulan juni 2021 lalu, dan kasus tersebut terjadi di Desa Suka Damai Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar.
Pada tanggal 5 april 2022 Jajaran Polres Aceh Besar juga menerima laporan pelecehan seksual tehadap anak yang dilakukukan oleh M (48) yang merupakan tetangga korban , dan yang menjadi korbannya sebut saja Bunga (7) nama samaran. Kasus pelecehan tersebut terjadi pada hari jum’at bulan maret 2021 lalu yang tanggal kejadiannya saksi mengatakan sudah tidak ingat lagi, kasus tersebut terjadi di Desa Lampoh Raja Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar.
Pada tanggal 21 mei 2022 Jajaran Polres Aceh Besar kembali menerima laporan pelecehan seksual tehadap anak yang dilakukukan oleh M (22) orang yang dikenal oleh korban dan merupakan orang yang satu desa dengan korban, korbannya sebut saja Bunga (15) nama samaran. Kasus pelecehan tersebut terjadi 2 kali pada bulan mei 2022, kejadian pertama pada tanggal 3 mei dan kejadian kedua pada tanggal 18 mei 2021 lalu. Kasus tersebut terjadi di Desa Panca Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi dan diterima pelaporan dari keluarga korban kepada Jajaran Polres Aceh Besar pada tanggal 25 mei 2022 yang kejadian perkara tersebut pada bulan oktober 2021 lalu, yang menjadi korbannya sebut saja Bunga (17) warga Desa Pulot Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar. Pelaku pelecehan seksual tersebut adalah HRP (23) yang merupakan kenalan korban di media sosial yang berdomisili di Kp. Mulia Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Kejadian perkara tersebut terjadi pada bulan oktober 2021 lalu di Pantai Riting Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar.
Pada kesempatan itu AKBP Charlie Syahputra Bustamam SIK MH Kapolres Aceh Besar mengatakan untuk menghindari kasus kejadian yang serupa terjadi lagi di harapkan bagi semuanya agar dapat meningkatkan pemantauan terhadap anak anak maupun perempuan yang menyandang disabilitas semaksimal mungkin. “Karena anak anak dibawah umur maupun penyandang disabilitas sangat rentan terhadap kasus pelecehan seksual,” pungkasnya.(Wahyu Desmi)











