posaceh.com, Sigli- Kepolisian Resor (Polres) Pidie berhasil ungkap kasus seorang suami Munazar (37) membunuh istrinya Ayu Sri Wahyuni Ningsih (38) dengan cara mencekik dan membekap mulut istrinya dengan bantal dan memukul kepala korban.
“Kasus pembunuhan berenca itu terjadi di Gampong Meunasah Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, pada Kamis 11 Januari 2024 akibat dugaan istrinya selingkuh dengan pria lain kedapat video Call (VC) menggunakan HP anaknya,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers, di Joglo Satreskrim Polres Pidie, Kamis, (25/1/2024)
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengatakan, setelah pegembangan penanganan kasus pembunuhan dengan korban terungkap karena suami cemburu dengan melihat sering melakukan Video call (VC) dengan pria lain.
Pelaku sebelum membuh istrinya sepat bertanya kepada korban namun korban menutupi persoalan perselingkuhannya,” kata Kapolres Pidie
Kemudian pelaku memucak kemarahan langsung membuh oleh suaminya hingga korban meninggal dunia tidak langsung dikuburkan dan sempat tidur bersama pada malam itu pada hari Jumat mulai korban itu di tanam di kamarnya.
“Pelaku dalam menggali tanah juga takut kedengaran tetangganya makanya penggalian tanah itu tidak dilakukan dengan cangkul namun dengan menggunakan as becak secara perlahan-lahan supaya tidak menimbulkan suara yang bisa didengarkan oleh tetangganya,” ujarnya.
Kemudian penyidik polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya menjerat Munazar dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukum penjara selama-selama 20 tahun atau seumur hidup,” tutup AKBP Imam Asfali. (Harmadi)











