posaceh.com, Banda Aceh – Harga kendaraan bermotor roda dua maupun empat tidak akan mengalami kenaikan, seiring ada insentif dari Pemerintah Aceh mulai Januari 2025 ini.
Pj Gubenur Aceh, Safrizal ZA telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang keringanan pajak, khususnya opsen pajak untuk kendaraan bermotor pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh No 900.1.13.1./1402/2024 tentang pemberian keringanan atau pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor terdiri dari: opsen pajak, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan opsen pajak BBNKB serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Dalam keputusan Gubernur Aceh disebutkan, besaran keringanan untuk pajak yakni sebesar insentif 39,75 persen atas dasar pengenaan BBNKB. Kemudian, 81,92 persen untuk BBNKB angkutan umum orang dan 63,85 persen untuk BBNKB angkutan umum barang.
Ada lagi insentif sebesar 9,63 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi atau badan, kecuali kendaraan bermotor buatan tahun 2025.
Untuk PKB ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai pemerintah gampong juga mendapat insentif 9,63 persen,
Untuk besaran pajak terutang tersebut yang dibebankan kepada masyarakat, maka dibulatkan ke bawah atas nilai satu menjadi nol, seperti 18.002.700, maka dibulatkan menjadi 18.002.000. “Pemberian pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor khusus yang terdaftar di Aceh,” tulis keputusan gubernur tersebut.
Ditambahkan, pemberian keringanan atau pengurangan pajak berupa PKB, opsen pajak kendaraan bermotor, BBNKB dan opsen BBNKB mulai berlaku dari 5 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025. Sedangkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor i Aceh berlaku dari 5 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
Dalam keputusan gubernur tersebut, juga tercantum tentang sanksi administratif pajak air permukaan dan pajak alat berat. Terdiri dari pembebasan sanksi administratif pajak Aceh atas pajak air permukaan dan alat berat yang berlaku mulai 5 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025.
Selain itu, Pemerintah Aceh telah memperpanjang masa program pemutihan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Januari 2025.
Sedangkan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Aceh, Saumi Elfiza mengatakan, telah mempersiapkan Pergub terkait keputusan pj gubernur yang memperpanjang masa program pemutihan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, pemerintah telah mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025. Pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen menjadi pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Sehingga secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
Sebelumya, Pj Gubernur Aceh, Dr H Safrizal ZA, MSi memastikan pajak mobil dan roda dua tidak akan naik pada 2025 mendatang. Hal itu disampaikannya saat menemui para kepala dealer mobil baru dan kepala cabang leasing atau lembaga pembiayaan Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh pada Jumat (27/12/2024) jelang siang
“Saya sudah hitung sendiri,” kata Safrizal saat memberi penjelasan kepada para perwakilan dealer mobil Aceh yang khawatir atas kenaikan harga mobil akibat ada pajak penambahan akan berdampak terhadap penjualan mobil.
Dia menjelaskan pemerintah hanya bisa memberi insentif pada pajak nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), sehingga harga mobil tidak ada kenaikan, tetap seperti pada tahun 2024.
Tidak berselang lama, pada 31 Desember 2024, Pj Gubernur Aceh telah menandatangani keputusan tentang pemberian keringanan atau pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, khusus bagi warga Aceh, insentif yang diberikan Pemerintah Aceh tidak akan menyebabkan harga kendaraan bermotor naik, masih tetap sama seperti tahun 2024 lalu.(Muh)











