Daerah

Penambangan Pasir Untuk Jalan Tol Resahkan Warga Gampong Papeun

1928
×

Penambangan Pasir Untuk Jalan Tol Resahkan Warga Gampong Papeun

Sebarkan artikel ini
Truck galian c yang melintasi perkampungan warga, foto direkam pada, Selasa (26/9/2023). FOTO/ HARMADI

posaceh.com, sigli – Sejak adanya aktifitas penambangan galian C di lokasi sungai Gampong Papeun Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, sejumlah warga mengalami keresahan. Aktifitas pertambangan galian C tersebut, diduga tidak memiliki surat izin resmi (ilegal) sehingga dampaknya yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan jalan sehingga sungai menjadi kotor

Penambangan galian C yang sudah lama beroperasi tersebut diduga ilegal, namun sampai sekarang masih rutin beraktifitas mengambil pasir untuk di bawa kejalan tol di wilayah Kecamatan Padang Tiji.

Salah seorang warga setempat yang engan disebut namanya, mengatakan pihaknya mengeluh, hingga mengalami keresahan karena pelaku penambangan galian C di sungai tanpa izin, bahkan didukung oleh oknum aparat.

“Kami sangat resah saat mobil truk pengangkut material hingga mengalami berdebu dan kemacetan harus berhenti dan mencari pinggiran jalan,” kata salah seorang pengguna jalan tersebut.

Ironisnya dari pihak terkait pada tutup mata dengan adanya aktifitas galian C yang diduga ilegal ini.

Salah sorang warga Gampong Tuha Biheu yang juga tak mau disebut namanya menyampaikan, dengan adanya aktifitas penambangan galian C Gampong Papeun pihaknya juga menyayangkan aktifitas tambang ilegal itu, akibatnya air sungai menjadi kotor dan kuning hingga warga tidak bisa memanfaatkan air sungai tersebut.

“Selama adanya aktifitas penambangan galian C itu kami masyarakat tidak dapat lagi mempergunakan air bahkan air tersebut menjadi kotor, sejak pengambilan pasir oleh oknum tidak bertanggung jawab itu dilakukan,” kata warga kepada awak media.

Saat dikonfirmasi posaceh.com Keuchik Gampong Pepeun Tgk Sulaiman mengatakan pelaku galian c telah melaporkan bahwa adanya pengambil tanah pasir untuk jalan tol, meski melaporkan keuchik gampong setempat tidak mengetahui bahwa pengambil pasir itu dari PT mana.

“Pelaku penambangan galian C hanya melaporkan kepada saya, tanah pasir akan diambil untuk jalan tol,” kata keuchik.

Menurutnya, meskipun melapor namun penambang tidak menunjukkan surat izin pengambilan pasir atau surat izin galian c.

“Benar bahwa di gampong mengalami keresahan akibat aktifitas galian C ditempat kami, pelaku hanya sekedar melapor tanpa adanya surat izin galian C tersebut,” kata keuchik saat dikonfirmasi posaceh.com.

Ia menjelaskan, jika dulu pernah dilakukan pengambilan pasir di sungai itu namun sudah dihentikan untuk sementara, tapi kini sudah dimulai lagi pengambilan pasir tersebut.

“Meski tidak memiliki surat izin pihak pelaku berani mengambil tanah pasir diwilayah kami,” tutup keuchik. (Harmadi)