posaceh.com, Meulaboh – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat menelusuri persoalan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sepihak terhadap delapan orang pekerja PT Bugla Indonesia Perkasa (BIP), setelah persoalan dilaporkan mantan pekerja kepada pemerintah daerah setempat.
“Kami menerima pengaduan dari sejumlah pekerja PT BIP terhadap pemutusan kerja sepihak yang diadukan oleh delapan orang pekerja,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Aceh Barat, Andi Kurniawan yang dikonfirmasi ANTARA, Jumat (2/10/2026).
Andi menjelaskan, dugaan perselisihan ini berawal dari keinginan para pekerja untuk turun ke darat untuk beristirahat saat jadwal kerja masih berlangsung di tengah laut. Para pekerja beralasan ingin pulang sejenak setelah bekerja.
Berdasarkan konfirmasi dari pihak perusahaan, para pekerja telah bekerja selama kurang lebih dua minggu, di mana dalam sepekan terdapat jadwal satu hari istirahat sebelum melanjutkan pekerjaan kembali.
Namun, pada hari terakhir jadwal kerja, datang tugas baru untuk menangani kapal yang baru tiba. Saat berpindah kapal, para pekerja berinisiatif untuk pulang ke rumah terlebih dahulu.
Pihak perusahaan yang mencoba menghubungi para pekerja mengalami kendala komunikasi akibat lokasi yang berada di lautan.
Karena pekerjaan tidak dapat ditunda, manajemen perusahaan berinisiatif mencari pekerja pengganti.
Secara administratif, Andi menilai pemberhentian tersebut belum resmi berlaku sebagai PHK karena belum keluarnya surat keputusan resmi dari pihak perusahaan.
“Kalau kita ambil kesimpulan, secara administratif pemberhentian belum berlaku karena belum ada surat resminya. Namun, dari pihak pekerja menuntut agar hak-hak mereka diselesaikan jika memang diberhentikan,” jelasnya.
Andi menambahkan, berdasarkan keterangan perusahaan, masa kontrak para pekerja diperkirakan berakhir sekitar bulan Oktober.
Oleh karena itu, jika terjadi pemutusan kerja sebelum atau saat kontrak berakhir, para pekerja berhak mendapatkan hak-haknya seperti uang kompensasi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Terkait permasalahan ini, pihaknya mendorong langkah-langkah penyelesaian secara hubungan industrial melalui perundingan bipartit terlebih dahulu antara pihak pekerja dan perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara delapan orang pekerja dengan manajemen PT Bugla Indonesia Perkasa melalui mekanisme perundingan bipartit.
Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak pekerja serta ketentuan hukum yang berlaku dapat dipenuhi dengan objektif, demikian Andi Kurniawan.(Muh/*)
