Posaceh.com, Banda Aceh – Dalam upaya Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Dan Stunting di Aceh, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera 1 dan BKKBN Aceh lakukan penandatanganan kerjasama lintas sektor dalam pemanfaatan data Pendataan Keluarga (PK) sebagai upaya Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) dan Stunting di Aceh, Kamis (24/08/2023).
Kerjasama ini sebagai dasar pemanfaatan data PK yang disediakan oleh BKKBN Aceh dalam penanganan kawasan perumahan secara terpadu dan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting di Aceh yang dilakukan oleh Balai P2P Sumatera 1.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Husni Thamrin menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN mendapat amanah sebagai Ketua Pelaksana percepatan penurunan stunting di Indonesia dengan target menurunkan angka stunting menjadi 14% pada tahun 2024.
“Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting dan BKKBN Aceh telah menyediakan data PK yang dapat digunakan oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya
Semantara itu Kepala Balai P2P Sumatera 1, Teuku Faisal Riza menyampaikan bahwa ketersediaan data akurat merupakan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan program Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Dan Stunting di Aceh.
“Dengan tersedianya data yang akurat dan merujuk pada BNBA (By Name By Addres) yang disedian oleh BKKBN Aceh akan sangat membantu dalam proses penyaluran bantuan ke masyarakat,” ujar Faisal.
Faisal juga menyampaikan, dengan penandatanganan kerjasama lintas sektor terkait pemanfaatan data Pendataan Keluarga yang disediakan oleh BKKBN Aceh, target bantuan pada sektor perumahan akan tepat sasaran.