Posaceh.com – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan toa atau pengeras suara di masjid dan musala.
Yaqut menegaskan, tidak ada larangan penggunaan toa dalam peraturan itu. Namun, dia mengakui memang perlu diatur
“Kita tidak melarang masjid, musala, menggunakan toa tidak, silakan. Karena itu syiar agama Islam,” kata Yaqut di Pekanbaru, Rabu (23/2).
Yaqut menyebut, penggunaan toa harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang. Dia mengatakan, penggunaan suaranya maksimal sebesar 100 Db.
“Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan,” tegasnya.
Menurutnya, aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat antar agama semakin harmonis. Menurutnya, suara toa yang terlalu kencang akan mengganggu kenyamanan umat agama lain.
“Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 sampai 200 meter itu ada musala dan masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya. (Merdeka.com)











