posaceh.com, Banda Aceh – Maraknya pelanggaran syariat Islam di rumah-rumah kos di Kota Banda Aceh menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK). Politisi Partai Demokrat, Zulkasmi, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk segera mengesahkan qanun penyelenggaraan rumah kos sebagai langkah tegas memperkuat penegakan hukum.
Ia menilai, tanpa regulasi khusus, penindakan yang dilakukan selama ini belum memiliki daya tekan hukum yang maksimal. Padahal, dalam beberapa waktu terakhir, pelanggaran syariat di rumah kos kerap terjadi dan meresahkan masyarakat.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kita butuh aturan tegas dalam bentuk qanun agar setiap pelanggaran di rumah kos memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” tegas Zulkasmi, kepada media ini, di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, keberadaan qanun akan menjadi instrumen penting dalam mengontrol operasional rumah kos sekaligus menutup celah terjadinya pelanggaran syariat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Di sisi lain, Zulkasmi tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh yang dinilai sigap dalam merespons laporan masyarakat.
“Kita apresiasi Satpol PP dan WH yang sudah sangat responsif. Tapi tanpa penguatan regulasi, penindakan ini akan terus berulang tanpa efek jera yang kuat,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi I DPRK Banda Aceh yang membidangi pemerintahan dan hukum, ia menekankan bahwa qanun rumah kos bukan hanya soal penindakan, tetapi juga sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Qanun ini penting agar ada standar yang jelas, pengawasan yang kuat, dan sanksi yang tegas. Ini soal menjaga marwah Kota Banda Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam,” pungkasnya.(Mar)
