Pemko Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Amankan Pasutri Penadah dan Pelaku Curanmor

46
Anggota Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan sepeda motor dengan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) serta dua pelaku pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026), FOTO / HUMAS POLRESTA BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh– Anggota Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan sepeda motor dengan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) serta dua pelaku pencurian di wilayah hukum setempat.

Pasutri berinisial BN (24) dan DLM (25) diamankan oleh personel Opsnal Unit VI Ranmor karena diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian yang rencananya akan dijual kembali untuk meraup keuntungan.

Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor masing-masing berinisial IRM (20) dan YUS alias Dedek (23). Sementara satu pelaku lainnya berinisial DV masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono pada Kamis, 16 April 2026 menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Aris Munandar (22), warga Aceh Timur, yang kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan tempat kerjanya di kawasan Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, saat ia sedang istirahat makan siang,” ujar Kompol Dizha.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di sekitar lokasi. Meski awalnya belum menemukan petunjuk, polisi terus menggali informasi dari masyarakat.

Hasilnya, warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pasutri penghuni gudang tersebut sedang berada di luar daerah. Tim kemudian melakukan taktik undercover buy untuk memancing pelaku.

“Tim bergerak dan berhasil mengikuti kendaraan yang ditumpangi pelaku hingga kembali ke Banda Aceh. Saat tiba di gudang, keduanya langsung diamankan,” jelasnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan lima unit sepeda motor, terdiri dari empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat yang diduga hasil curian.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menyewa gudang tersebut untuk menampung sepeda motor hasil curian sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku telah menjual sejumlah sepeda motor kepada beberapa pihak, di antaranya kepada HE (35) yang kini masih DPO, serta melalui marketplace dan kepada pihak lain berinisial AS.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian di sebuah rumah kos di Gampong Neusu, Banda Aceh.

“Dari hasil pengembangan, diketahui para pelaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya empat lokasi, sementara sebagian lainnya dilakukan oleh pelaku DV yang masih buron,” tambahnya.

Tim juga melakukan penelusuran ke wilayah Aceh Utara untuk mencari keberadaan HE, namun belum berhasil ditemukan. Sementara itu, transaksi penjualan sepeda motor curian juga terungkap terjadi di sebuah bengkel di Bireuen milik SAF (40).

Sepeda motor tersebut kemudian dijual kembali kepada AD (41) dengan harga lebih tinggi sebelum akhirnya diamankan oleh polisi untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan selalu memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi kriminal.(Hadi)

Exit mobile version